Ingin Naik KRL, Pengguna Wajib Miliki Ini

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 04/Agu/2021 06:24 WIB
Antrean pengguna KRL di Stasiun Bekasi. (Foto:Istimewa) Antrean pengguna KRL di Stasiun Bekasi. (Foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menggunakan moda transportasi KRL Commuterline saat PPKM berlevel, yang kini diperpanjang di Jabodetabek. Pengguna KRL masih saat ini wajib menyertakan dokumen perjalanan atau STRP. 

Dikutip dari pemberitahuan yang disampaikan KAI Commuter melalui akun twitter resminya, tidak semua masyarakat dapat menggunkan KRL. Hal itu untuk membatasi mobilitas dan mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

"#RekanCommuters KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19. Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat utk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (4/8/2021) 

KAI Commuter melanjutkan, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut. Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti: 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

1. STRP/surat keterangan dari pemda setempat. 

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja. 

Baca Juga:
Volume Penumpang KRL di Stasiun Integrasi Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Lebaran

3. Pengguna dgn kebutuhan mendesak (keperluan medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) wajib menunjukkan dokumen/surat keterangan yg sesuai. (fahmi)