Hendak Jenguk Saudara Meninggal, Naik Pesawat Mahal Biaya PCR, Penumpang Pilih Naik Bus dari Terminal Bekasi

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 04/Agu/2021 10:41 WIB
Suasana Terminal Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021). Suasana Terminal Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).

BEKASI (BeritaTrans.com) - Diperpanjangnya masa PPKM level di kota tertentu membuat masyarakat tidak bisa berdiam diri atau tidak berpergian. 

Salah satunya ialah Iwang, dia adalah penumpang bus di Terminal Bekasi, yang hendak pulang kampung ke Medan, Sumatera Utara. 

Baca Juga:
Bus Rombongan Sekolah di Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Satu Guru Meninggal

Masa PPKM mengharuskan masyarakat yang ingin berpergian harus memiliki dokuman syarat perjalanan, antara lain, hasil tes Covid-19 negatif atau kartu vaksin minimal dosis pertama. Hal itu membuat moda transportasi darat atau bus tujuan Sumatera menjadi pilihan lain. 

Laki-laki yang sedang menanti keberangkatan bus tersebut menceritakan, syarat naik pesawat dirasanya mahal. 

Baca Juga:
Terminal Bekasi Ramai Dipadati Penumpang Akhir Tahun

Biaya rapid test PCR yang mewajibkan penumpang meninggalkan kota yang menerapkan PPKM level 3 atau 4 dikatakan Iwang, melebihi harga tiket pesawat yang seharusnya. 

"Sebenarnya ini enak naik pesawat. Kalau naik pesawat, harus PCRnya mahal Rp900 ribu, belum lagi harga tiketnya," ujar Iwang salah satu penumpang bus di Terminal Bekasi, Rabu (4/8/2021). 

Baca Juga:
Naik TransJabodetabek Bekasi-Jakarta, Penuh Juga Hari Jumat Pagi

Penumpang tersebut juga mengungkapkan, sebelumnya dia telah merencanakan pulang kampung karena ada saudaranya yang meninggal. Dia juga telah melakukan vaksin untuk mempermudah urusan administrasi saat perjalanan ini. 

Walau Iwang harus menyiapkan sejumlah dana tambahan seperti tes positif covid-19 menggunakan swab antigen, biaya tersebut masih terjangkau dan tidak terlalu memberatkannya. 

"Kalau naik bus ini tiketnya Rp650, tes covid kemaren saya Rp150 ribu," ungkapnya. 

Saat PPKM Darurat ini, mewajibkan masyarakat untuk meninggalkan Jakarta melalui bandara, wajib memiliki hasil negatif Covid-19 menggunakan PCR, sertifikat vaksin minimal yang pertama dan sejumlah dokumen yang menyertakan bahwa pelaku pekerja sektor esensial dan kritikal atau keterangan dengan keperluan mendesak. 

Tidak seperti naik pesawat, berpergian menggunakan bus, penumpang, saat ini yang hendak menuju Sumatera harus menyertakan surat negatif Covid-19 dengan minimal menggunakan tes swab antigen. 

Perjalanan bus, nantinya akan ada sejumlah pemeriksaan mulai dari penyeberangan hingga di perbatasan-perbatasan provinsi. Ketentuan masuk provinsi tersebut juga dikatakan oleh pengurus bus berbeda-beda. Kebanyakan sewaktu pemeriksaan , penumpang bus tidak wajib menunjukan sertifikat vaksin dan juga tidak perlu dokuman surat kerja. 

"Penumpang yang mau beli tiket harus tunjukin surat swab (negatif Covid-19) dulu, baru boleh beli tiket, karena nanti di perjalanan ada razia," kata agen tiket bus, Edi di Terminal Bekasi. 

Saat PPKM atau tidak adanya aturan PPKM, pulang kampung dengan menggunakan bus menjadi pilihan bagi masyarakat. Suasana keberangkatan beberapa agen bus di Terminal Bekasi tampak ramai, khusunya untuk tujuan Sumatera. 

Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020. Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu. 

Diketahui pula beberapa maskapai penerbangan sudah mengeluarkan tarif test PCT dengan biaya terendah mulai Rp475 ribu. 

Batasan tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. 

Sedangkan harga tes swab antigen berfariasi bisa antara Rp100 ribu hingga harga tertinggi sesuai Kemenkes mencapai Rp275 ribu.(fahmi)