PPKM Level 4 Diperpanjang, Tapi Mal di DKI Boleh Buka!

  • Oleh : Redaksi

Senin, 09/Agu/2021 20:44 WIB
Mall Giant Bekasi. Foto: BeritaTrans.com. Mall Giant Bekasi. Foto: BeritaTrans.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Sejalan dengan itu, terdapat dua road map yang akan disesuaikan, yaitu sektor pusat perbelanjaan dan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor dan industri penunjangnya.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan dalam taklimat media, Senin (9/8/2021).

Menurut dia, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan kapasitas pengunjung 25%. Uji coba berlangsung sepekan ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut. (dn/sumber: CNBCIndonesia.com)

Baca Juga:
Dorong Peningkatan Laba, Jasa Raharja Maksimalkan Strategi Internal dan Eksternal Perusahaan