600 Kapal Penangkap Ikan di Tegal Siap Tinggalkan Cantrang

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 10/Agu/2021 16:54 WIB
foto:ilustrasi/dok:BeritaTrans.com/ahmad foto:ilustrasi/dok:BeritaTrans.com/ahmad

TEGAL (BeritaTrans.com) - Nelayan di Tegal telah menyatakan siap meninggalkan alat penangkap ikan (API) jenis cantrang. 

Komitmen disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Selasa (10/8/2021). 

Baca Juga:
Bersama Stakeholder dan Masyarakat, KSOP Tegal Meriahkan Perayaan Harhubnas

"Tadi kita saksikan semua, bahwa nelayan cantrang Kota Tegal disaksikan pak menteri siap beralih dari cantrang ke jaring tarik berkantong," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto. 

Riswanto mengatakan, komitmen para nelayan juga selaras dengan pelarangan cantrang di dalam regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga:
Kebakaran di Pelabuhan Jongor Tegal Hanguskan 52 Kapal

Total kapal dengan alat tangkap cantrang jumlahnya lebih dari 600 unit dan mereka menyatakan siap untuk beralih ke alat tangkap yang baru. 

Meski begitu, menurut Riswanto, pihaknya masih menunggu implementasi perizinan alat tangkap jaring tarik berkantong. 

Baca Juga:
UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Inkonstitusional

"Kami menunggu aturan implementasi setelah terbit. Karena khusus perizinan jaring tarik berkantong sampai saat ini belum jalan," ujarnya. 

Sementara untuk perbedaannya, Riswanto mengatakan, cantrang dan jaring tarik berkantong jelas sangat berbeda. 

Ukuran jaring cantrang lebarnya 1 inci dengan bentuk seperti ketupat. 

Sementara jaring tarik berkantong ukurannya 2 inci dengan bentuk kotak atau persegi  

"Yang dulu berbentuk ketupat sekarang diubah bentuk kotak," jelasnya.(amt/sumber:tribunnews.com)