Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 13/Agu/2021 15:02 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com)  – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Awalnya, pelat nomor punya warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Sedangkan, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Lalu mengapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang dikenal sejak lama berwarna hitam diganti menjadi putih?

 

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

 

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

“Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat,” kata dia.

Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis.

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Biaya Resmi

 

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

 

Memiliki kendaraan baik motor dan mobil di Indonesia tentunya memakai pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan.

Pelat ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar. Pelat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya.

Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar. Jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru.

Lalu berapa biaya resmi dari pembuatan plat nomor baru?

Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.

Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

 

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pajak lima tahunan wajib pajak harus datang ke kantor Samsat, kendaraan juga harus dibawa.

“Pajak lima tahunan ini kendaraan juga dilakukan cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Jadi kendaraan harus dibawa,” kata Herlina kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Sementara mengenai persyaratan yang harus dibawa oleh wajib pajak saat pajak lima tahunan sama seperti saat pajak satu tahunan. “Persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujarnya.  (ny/Sumber:Kompas.com)