Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Koalisi Masyarakat Ajukan Kasasi

  • Oleh : Redaksi

Senin, 16/Agu/2021 13:18 WIB
Foto ini diambil pada 2 April 2018 menunjukkan seorang polisi berusaha membersihkan Pantai Benua Patra setelah terjadi tumpahan minyak di dekatnya di Balikpapan. (Foto: AFP) Foto ini diambil pada 2 April 2018 menunjukkan seorang polisi berusaha membersihkan Pantai Benua Patra setelah terjadi tumpahan minyak di dekatnya di Balikpapan. (Foto: AFP)

Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus tumpahan minyak. Kasasi itu dilakukan usai Pengadilan Tinggi Kaltim menolak permohonan banding koalisi tersebut.

BALIKPAPAN (BeritaTrans.com) - Kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK), Fathul Huda, mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus tumpahan minyak. Memori kasasi itu diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 26 Juli 2021.

Upaya kasasi tersebut merupakan respons terhadap Putusan Nomor 68/PDT/2021/PT SMR pada 25 Mei 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dan menyatakan gugatan warga Kalimantan Timur tidak dapat diterima.

"Mereka memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Pertimbangannya hanya masalah notifikasi yang tidak disampaikan kepada Pengadilan Negeri," katanya dalam konferensi pers, Minggu (15/8).

Foto udara yang diambil pada 2 April 2018 ini menunjukkan sebagian tumpahan minyak di Pantai Benua Patra di Balikpapan. (Foto: AFP)

Foto udara yang diambil pada 2 April 2018 ini menunjukkan sebagian tumpahan minyak di Pantai Benua Patra di Balikpapan. (Foto: AFP)

 

Menurut Fathul, ada sejumlah kekeliruan dalam putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim. Putusan pengadilan itu dinilai sama sekali tak menyentuh substansi yang dimohonkan oleh pemohon.

Bukan hanya itu, KOMPAK menemukan sejumlah kecacatan dan prosedur yang salah dalam penerapan administrasi oleh PN Balikpapan terhadap permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp. Buruknya administrasi PN Balikpapan pada akhirnya mengakibatkan permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima.

"Putusan tersebut menghambat upaya KOMPAK untuk memperjuangkan keadilan untuk pemulihan Teluk Balikpapan," ujar Fathul.

Seorang polisi menyendoki minyak yang mencemari Pantai Banua Patra dari tumpahan minyak di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, 2 April 2018. (Foto: Antara/Sheravim via REUTERS)

Seorang polisi menyendoki minyak yang mencemari Pantai Banua Patra dari tumpahan minyak di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, 2 April 2018. (Foto: Antara/Sheravim via REUTERS)

 

Selanjutnya, KOMPAK juga memaparkan beberapa kekeliruan dan buruknya penerapan administrasi, yakni kepaniteraan PN Balikpapan tidak menyediakan daftar periksa berkas atas pendaftaran perkara yang diterimanya (saat sebelum e-court diberlakukan). Atas hal itu, KOMPAK mengkhawatirkan dengan tidak adanya daftar periksa, maka akan mempersulit untuk memastikan berkas apa saja yang telah diserahkan dan diterima pada loket pendaftaran perkara.

Kemudian, KOMPAK selaku pemohon tidak menerima berkas memori banding yang diajukan oleh para tergugat. Lalu, buruknya penerapan administrasi juga ditunjukkan dengan tindakan juru sita pengganti PN Balikpapan yang mengirim berkas memori banding hanya melalui aplikasi pesan Whatsapp, tidak melalui relaas atau surat panggilan resmi pengadilan. Padahal, pemberian memori banding secara langsung kepada para pihak sesuai alamat atau kedudukan masing-masing merupakan kewajiban dari pihak pengadilan.

Warga berkumpul di pantai untuk membersihkan pantai dari tumpahan minyak di Pantai Kilang Mandiri di Balikpapan, Kalimantan Timur, 4 April 2018. (Foto: Antara/Sheravim via REUTERS)

Warga berkumpul di pantai untuk membersihkan pantai dari tumpahan minyak di Pantai Kilang Mandiri di Balikpapan, Kalimantan Timur, 4 April 2018. (Foto: Antara/Sheravim via REUTERS)

 

Tidak sampai di situ, KOMPAK juga menemukan kejanggalan dalam proses tersebut. PN Balikpapan menolak pengajuan memori banding KOMPAK pada 2 Desember 2020 dengan alasan seluruh berkasnya telah dikirimkan kepada kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kaltim. PN Balikpapan menyarankan para pemohon untuk menyerahkan memori banding langsung kepada kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda.

"Lucunya pada saat kami melakukan aksi peringatan tahun petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2021. Itu salah satu hakim di Pengadilan Tinggi menyatakan berkas belum diterima oleh pihaknya dari PN Balikpapan. Setelah kami cek, memang benar berkas dari PN Balikpapan belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Kaltim," ungkap Fathul.

Pembohongan Publik?

Berdasarkan keterangan tersebut, KOMPAK menilai telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan pihak PN Balikpapan kepada para pemohon banding atas pernyataannya bahwa seluruh berkas telah dikirim ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

Kejanggalan lain terjadi pada 25 Mei 2021 atau dua bulan sejak aksi damai yang dilakukan KOMPAK untuk memperingati tiga tahun petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim telah memutus perkara a quo (tersebut).

Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, KOMPAK menilai bahwa perlu dilakukan langkah kasasi atas kekeliruan dan ketidakadilan Pengadilan Tinggi Kaltim dalam memutus perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp. Upaya kasasi oleh KOMPAK telah didaftarkan pada 12 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Asap tebal mengepul dari kebakaran akibat tumpahan minyak di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, 31 Maret 2018. (Foto: Antara/Sheravim via REUTERS)

Asap tebal mengepul dari kebakaran akibat tumpahan minyak di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, 31 Maret 2018. (Foto: Antara/Sheravim via REUTERS)

Upaya kasasi yang dilakukan KOMPAK pada prinsipnya meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan PN Balikpapan.

Sebelum mengajukan upaya kasasi, KOMPAK telah menempuh jalur banding. Namun, pada peradilan tingkat pertama itu majelis hakim PN Balikpapan hanya mengabulkan sebagian kecil gugatan dari 15 petitum yang diajukan oleh KOMPAK.

WALHI Ingin Semua Gugatan Dikabulkan

Yohana Tiko dari WALHI Kalimantan Timur. (Foto: VOA)

Yohana Tiko dari WALHI Kalimantan Timur. (Foto: VOA)

 

Sementara, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim, Yohana Tiko, mengatakan pihaknya menginginkan agar semua petitum itu dikabulkan terutama soal pemulihan dan audit lingkungan.

"Karena kejadian ini tidak hanya kali ini saja. Ini sudah enam kali terjadi sejak 2006 hingga 2020 cuma tidak ada penegakan hukumnya. Harapan kami dengan diauditnya izin lingkungan itu Pertamina bisa melakukan evaluasi kasus-kasus yang pernah terjadi agar tidak terulang," kata Tiko.


Minyak Pertamina Tumpah ke Laut

Tumpahan minyak terjadi pada 30 April 2018, berasal dari putusnya pipa Pertamina RU V Balikpapan yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger yang sedang memuat 74.808 metrik ton batu bara dari dermaga PT. Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal). Putusnya pipa mengakibatkan bocornya 44 ribu barel minyak mentah ke laut atau setara 6.995.441 liter.

Daya rusak yang ditimbulkan oleh tumpahan minyak itu sangat luas hingga mencapai 12 ribu hektar area pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Tidak hanya kerugian atas rusaknya lingkungan, bahkan petaka tiga tahun silam itu juga turut merenggut lima nyawa warga Balikpapan. Diperkirakan terdapat 162 nelayan tidak bisa melaut, 17 ribu hektare lahan bakau terpapar minyak, dan empat kawasan terumbu karang rusak akibat peristiwa itu. 

(lia/sumber:voaindonesia.com)