PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan Lagi

  • Oleh : Fahmi

Senin, 16/Agu/2021 21:16 WIB
Penyekatan di jalan protokol Lampiri, Kalimalang.(Foto:Ilustrasi) Penyekatan di jalan protokol Lampiri, Kalimalang.(Foto:Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2. 

Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021). 

Baca Juga:
Aismoli Siap Percepat Realisasi Penerapan Kendaraan Listrik di Tanah Air

"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut dalam kesempatan tersebut. 

Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen. 

Baca Juga:
PPKM Dicabut, MTI Prediksi Jumlah Penumpang Transportasi Membludak

Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama. 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan bed occupancy rate selama PPKM ini berlangsung. Jokowi menyebut BOR nasional ada pada angka 48 persen. 

Baca Juga:
Lengkap! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Ahad (15/8). 

"Di Banten 33,4 persen, di DIY 54,7 persen juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen," tutur dia.(fhm)