Harga Tes PCR Bisa Turun Lagi Jika Dibebaskan Biaya Impor

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 21/Agu/2021 10:16 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut masih ada kemungkinan tarif tertinggi pemeriksaan polymerase chain reaction atau tes PCR turun lagi. 

"Kenapa harga kita masih segini, karena banyak bahan yang kita pakai masih impor. Salah satu usaha untuk menurunkan lagi (harga PCR) adalah dengan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan menghapuskan biaya impor reagen PCR. Kalau misalnya dihapus, bisa kita turunkan lagi," ujar Kadir dilansir BeritaTrans.con dari Tempo, Jumat (20/8/2021). 

Baca Juga:
Scoot Menangkan Penghargaan `Best Low Cost Long Haul Airline` 3 Tahun Berturut-turut

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian harga pemeriksaan PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya. 

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Naik 5 Kali Lipat Saat Cuti Bersama Lebaran 19-25 April

Kadir mengatakan harga tersebut paling ideal untuk saat ini. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, kata dia, maka harga tes RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam. 

Menurut dia, evaluasi penurunan tarif tes PCR dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Caranya dengan menghitung biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. 

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Kualanamu - Nagan Raya Masih Tinggi, Penumpang Harap Bisa Turun

Biaya ini terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. 

"Jadi yang menghitung harga bukan Kementerian Kesehatan, tapi BPKP. Kami cuman menetapkan, mengumumkan," tutur Kadir soal harga tes PCR.(fhm)