Pengguna KRL Baris Antre di Stasiun Bakasi, STRP Masih Diwajibkan

  • Oleh : Fahmi

Senin, 23/Agu/2021 07:21 WIB
Antrean pengguna KRL di Stasiun Bekasi, Senin  (23/8/2021) pagi. Antrean pengguna KRL di Stasiun Bekasi, Senin (23/8/2021) pagi.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Pengguna KRL berbaris mengantre ketika hendak memasuki Stasiun Bekasi, Senin (23/8/2021) pagi. 

Di utara stasiun dan selatan stasiun pengguna KRL harus dilakukan penyekatan oleh petugas menggunakan tali atau rantai. Hal itu untuk membatasi jumlah pengguna KRL pada rangkaian agar terciptanya jaga jarak. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id ramainya pengguna mengantre terlihat pada pemeriksaan dokumen perjalanan. Seperti diketahui saat ini pengguna KRL hanya dikhususkan bagi pekerja sektor esensia dan kritikal atau kebutuhan mendesak. 

Dengan memegang sebuah kertas, tampak barisan calon penumpang mulai satu persatu masuk ke antrean untuk dapat masuk ke stasiun dan menggunakan KRL. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Tampak calon pengguna dengan sabar mengantre dengan tetap mematuhi jaga jarak dan menggunakan masker. 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

Calon pengguna KRL di Stasiun Bekasi masih harus menunjukan dokumen perjalanan saat hendak masuk dan menggunakan KRL. 

Calon pengguna di Stasiun Tersebut harus mengantre terlebih dahulu setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan pada beberapa kali penyekatan. 

Barisan calon penumpang KRL Commuterline  sesekali terjadi hingga panjang di beberapa penyekatan dengan tanda jaga jarak tersebut. 

Terlihat penyekatan di utara stasiun dilakukan lima kali penyekatan, yaitu pada pemeriksaan surat perjalanan, hingga menuju tap tiket. Begitupun di selatan stasiun, antrean terjadi di dalam tap tiket, saat sudah dilakukan pemeriksaan sebelum tap tiket. 

Di area dalam stasiun juga tampak beberapa calon penumpang yang sudah berada di peron menanti KRL untuk diberangkatkan. Peron tampak lenggang akibat dibatasinya masuk stasiun tersebut pada jam sibuk ini. 

Saat pemberlakuan PPKM Jawa Bali sesuai peraturan pemerintah KAI Commuter membatasi jumlah pengguna KRL pada tiap kereta, setiap gerbongnya diisi sebanyak 52 orang. 

Selama pelaksanaan PPKM Level 4 ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. 

Calon pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL, yaitu STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja dan untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. 

Aturan tersebut masih berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 58 yang salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan.(fahmi)