Kemenhub: Aplikasi Pedulilindungi di Seluruh Moda Transportasi Berlaku Mulai 28 Agustus

  • Oleh : Naomy

Selasa, 24/Agu/2021 16:01 WIB
Penerbangan sudah terapkan aplikasi pedulilindungi Penerbangan sudah terapkan aplikasi pedulilindungi

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi besutan Kementerian Kesehatan di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan.

Baca Juga:
Periode Mudik Lebaran, Airnav Telah Layani 36.994 Penerbangan

Hari ini (24/8/2021), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memimpin rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut. 

"Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021)," ungkapnya.

Baca Juga:
Menhub Tekankan Antisipasi Permasalahan Balon Udara Saat Libur Lebaran di Jateng

Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter untuk melakukan pencegahan 

Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.

Baca Juga:
Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

Dia telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi. 

"Saya juga minta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik," urai dia. 

Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. 

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat. Di antaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu guna meminimalkan kontak fisik, karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-1, mulai mulai 24 s.d 30 Agustus 2021. 

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan. 

"Untuk itu, penerapan PPKM ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19," imbuh Menhub. 

Untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. (omy)