Ini Jalur Ganjil Genap PPKM di Jakarta Terbaru, Jangan Salah Ya!

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 26/Agu/2021 08:22 WIB
Jalur ganjil genap di Jakarta (Adhyasta Dirgantara/detikcom) Jalur ganjil genap di Jakarta (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Jakarta (Beritatrans.com)  -  Jalur ganjil genap PPKM  di Jakarta mengalami perubahan. Hal ini terjadi setelah DKI Jakarta masuk status PPKM level 3, yang kembali melonggarkan berbagai aturan dan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Sebelumnya, saat DKI Jakarta berada dalam kategori PPKM level 4, jalur ganjil-genap juga sudah diberlakukan. Adapun Polda Metro Jaya menerapkannya di 8 kawasan, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jl Merdeka Barat, Jl Majapahit, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jk Pintu Besar Selatan, dan Jl Gatot Subroto.

Baca Juga:
Masa PPKM Level 4, Polsek Medan Satria Gencar Patroli dan Beri Imbauan ke Masyarakat

​​​​​

Jalur Ganjil Genap PPKM di Jakarta Terbaru

Menyesuaikan penurunan status Jakarta ke PPKM level 3, polisi kini hanya memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 3 ruas jalan utama. Aturan berlaku pada 26-30 Agustus dan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah nantinya.

Baca Juga:
Antisipasi Guantibmas, Polsek Bantar Gebang Patroli Rutin Selama PPKM

"Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan, yaitu di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Polisi memberlakukan ganjil-genap di 3 titik tersebut lantaran merupakan kawasan perkantoran.

Baca Juga:
36 Bus Pelanggar PPKM Darurat Diamankan

"Tiga kawasan ini adalah 3 kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan krtikal WFH-WFO ada yang 50% dan sebagainya," tuturnya.

​​​​​​

Aturan Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru

Jalur ganjil-genap akan berlaku pukul 06.00-22.00 WIB. Sambodo menjelaskan, tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan ganjil-genap ini. Kendaraan yang melintasi lokasi ganjil-genap dan tidak sesuai dengan tanggal akan diputar balik.

Meski begitu, polisi menyebut akan kembali mengkaji penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap pekan depan. Ada dua opsi sanksi yang akan dikaji para pihak, yakni denda tilang atau diputar balik.

"Untuk denda tilang kita akan kaji bersama, apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan dua-duanya kita putar balik, tapi di mulut-mulut jalan," kata Sambodo.

"Tetapi kalau kita temukan sudah di tengah kawasan, mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa saja kita lakukan penindakan dengan tilang," lanjutnya.

Saat ini Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan memasang rambu rambu di kawasab ganjil-genap.

"Setelah itu kami lakukan penindakan dengan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu," ujarnya.

Meski sudah ada pelonggaran-pelonggaran, sepeda masih belum diizinkan untuk melintas di 3 lokasi ganjil-genap tersebut.

"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran COVID-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

​​​​​​

Jalur Ganjil Genap PPKM Tak Berlaku Buat Daftar Kendaraan Ini

Sama seperti aturan sebelumnya, jalur ganjil-genap dikecualikan bagi sejumlah kendaraan.

"Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan juga masih sama, sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri," katanya.

Berikut ini daftar kendaraan yang dikecualikan dari ganjil-genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

(ny/Sumber; detik.com)