Oleh : Ahmad
CIBITUNG (BeritaTrans.com) - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, masih bergulir di akhir pekan ini.
Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya
Masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi KRL atau CommuterLine tetap diwajibkan menunjukkan Surat Tugas Registrasi Pekerjaan (STRP) di stasiun.
Di Minggu pagi dengan ditemani hujan gerimis, Stasiun Cibitung didatangi calon penumpang yang hendak ke arah Jakarta atau Cikarang.
Penumpang tersebut wajib menunjukkan STRP, bila tak ada maka tidak diperbolehkan naik KRL. Seperti pasangan suami istri ini yang akan ke Cianjur, mereka tak bisa naik KRL karena tidak bisa menunjukkan Surat keterangan tersebut, "Saya sama Istri berencana naik kereta mau ke Cianjur, tapi kita gak punya Surat keterangan itu, ya akhirnya batal naik KRL, nanti mau terminal bus Cikarang aja," ungkapnya ada BeritaTrans.com Minggu (30/8/2021).
Ada juga penumpang wanita berpayung hendak ke Jakarta, namun ia tidak bisa naik KRL karena tak membawa STRP, dia hanya membawa surat keterangan sudah divaksin, "Gak bisa naik KRL, surat STRP ada di rumah, yang dibawa surat sudah vaksin, tapi itu bukan salah satu syarat naik KRL, mau pulang dulu ambil STRP," tuturnya.
Sementara itu lalu lintas di jalan Bosih Raya, ramai kendaraan meilintas rel dekat Stasiun Cibitung.
Terlihat juga pekerja yang sedang mengerjakan proyek underpass Cibitung, di tengah guyuran hujan gerimis.(ahmad)