7 Kapal Sabuk Nusantara Kembali Berlayar di Kepulauan Maluku

  • Oleh : Fahmi

Senin, 30/Agu/2021 22:18 WIB
Kapal melintasi perairan Maluku. (Ist) Kapal melintasi perairan Maluku. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebanyak tujuh kapal perintis mulai beroperasi kembali setelah dihentikan sementara karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kepulauan Maluku. 

Adapun tujuh kapal tersebut masing-masing KM Sabuk Nusantara 72, KM Sabuk Nusantara 87, KM Sabuk Nusantara 107, KM Sabuk Nusantara 103, KM Sabuk Nusantara 105, KM Sabuk Nusantara 71, dan KM Sabuk Nusantara 75. 

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengizinkan pengoperasian kapal perintis setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mendukung dalam penanganan penumpang dan awak kapal dari risiko penyebaran Covid-19. 

Direktur Lalu Lintas dan Angkuta Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.016/2/7/DJPL/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Pengoperasian Kapal Perintis terkait PPKM, serta data monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan port stay kapal perintis. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Listrik

Daerah-daerah yang dilayani oleh kapal perintis membutuhkan layanan kapal perintis untuk mendukung distribusi logistik. 

Menurut Mugen, dengan mempertimbangkan banyaknya permintaan dari daerah untuk pengoperasian kembali kapal perintis dan urgensi guna kelancaran mobilitas penumpang dan barang di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) diperintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seluruh pelabuhan pangkal perintis untuk mengoperasikan kembali kapal perintis. 

Baca Juga:
Dirjen Hubla Tinjau Kesiapan Angkutan Laut Lebaran di Pelabuhan Kalianget

Kapal perintis telah kembali beroperasi sejak Senin 23 Agustus dengan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pengoperasiannya. 

Ketentuan operasional Kapal Perintis mengacu pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 015/2/3/DJPL/2021 Perihal Efisiensi Trayek dalam Rangka Optimalisasi Anggaran pada Kegiatan Pelayanan Angkutan Laut Publik Kapal Perintis Tahun Anggaran 2021. 

Sinergi Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Pelabuhan dalam mengatur embarkasi dan debarkasi juga terus ditingkatkan termasuk pemeriksaan penerapan dan fasilitas prokes diatas kapal oleh operator kapal. 

“Selain dengan Pemda, kami juga melakukan koordinasi dengan Operator Kapal untuk melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan bagi Awak Kapal dan Penumpang di atas kapal,” katanya. 

Selain itu, Kepala Kantor KSOP/KUPP diminta untuk terus berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 di daerah setempat untuk pelaksanaan pengawasan, pengaturan, pengendalian serta pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kegiatan embarkasi dan debarkasi calon penumpang kapal di pelabuhan. 

Mugen mengatakan pengoperasian kembali kapal perintis diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat dan diawasi oleh para petugas di lapangan. Masyarakat yang melakukan mobilitas harus berdisiplin dalam menerapkan protokol 5 M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.(fh/sumber:darilaut)