FAA Larang Pesawat Sipil Amerika Terbang di Afganistan

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 31/Agu/2021 20:33 WIB


WAAHINGTON DC (BeritaTrans.com) - Bandara Kabul kini tidak memiliki layanan pemanduan lalu lintas udara karena militer Amerika telah ditarik dari Afghanistan.

Badan Penerbangan Federal Amerika (FAA), Senin (30/8), mengatakan pesawat sipil Amerika dilarang beroperasi di negara itu kecuali diberi izin sebelumnya.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

FAA mengatakan dalam pernyataan, "karena tidak ada layanan lalu lintas udara dan otoritas penerbangan sipil yang berfungsi di Afghanistan, serta masalah keamanan yang sedang berlangsung, operator sipil Amerika, pilot, dan pesawat sipil yang terdaftar di Amerika dilarang beroperasi di ketinggian mana pun di sebagian besar Afghanistan."

Awal bulan ini, militer Amerika mengatakan telah mengambil alih tanggung jawab kendali lalu lintas udara di Kabul untuk memfasilitasi evakuasi puluhan ribu orang dari Afghanistan.

Baca Juga:
Garuda Resmi Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

FAA mengatakan operator sipil Amerika "bisa terus menggunakan satu rute ketinggian jet di dekat perbatasan timur jauh untuk penerbangan. Setiap operator pesawat sipil Amerika yang ingin terbang masuk/keluar atau di atas Afghanistan harus mendapat izin sebelumnya dari FAA."

Pada 18 Agustus, FAA mengatakan maskapai penerbangan dan pilot sipil Amerika bisa terbang ke Kabul untuk melakukan penerbangan evakuasi atau bantuan dengan disetujui Departemen Pertahanan.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb

Maskapai Amerika membantu mengangkut ribuan pengungsi bulan ini tetapi melakukan penerbangan dari bandara di luar Afghanistan. (VOA).