Catat, Ini Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C per September 2021

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 03/Sep/2021 19:55 WIB
Foto: Ilustrasi/kompas.com. Foto: Ilustrasi/kompas.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.

SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.

Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Hari Ini

Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.

Baca Juga:
Mulai 11 April Perpanjangan SIM A dan C Bisa Online, Aplikasi Sudah Disiapkan

Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Sedangkan biaya pembuatan SIM baru sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi, total biaya untuk perpanjangan SIM A mencapai Rp 130.000. (dn/sumber: kompas.com)