Parkir di Badan Jalan, Mobil Diangkut Petugas dengan Kendaraan Derek ke IRTI Monas

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 03/Sep/2021 21:15 WIB
Mobil parkir di badan jalan Mobil parkir di badan jalan

 

JAKARTA (BeritaTans.Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menindak satu kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan yang ditinggal pengemudinya di Jalan Kramat Jaya Baru, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Pelaksana (Ka.Satpel) Sudin Perhubungan Kecamatan Johar Baru, Dapot Togatorop mengatakan, kegiatan penertiban ini rutin dilakukan.
 
"Penindakan tersebut berdasarkan laporanan warga masyarakat ataupun saat lingkar wilayah," ungkapnya, Jumat (3/9/2021).

Kegiatan Gabungan Lalulintas rutin dilakukan lingkar wilayah Kecamatan Johar Baru.

"Kebetulan saat lingkar badai, ada satu kendaraan roda empat parkir di badan jalan yang ditinggal pengemudinya, kendaraan tersebut langsung dipindahkan ke IRTI Monas, ucap dia.

Dapot menuturkan, untuk proses pengeluaran kendaraan, pemilik kendaraan harus membayar retribusi penderekan ke Bank DKI, selanjutnya ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat untuk mendapatkan surat pengantar pengeluaran kendaraan dengan bukti pembayaran dari Bank DKI.

"Baru kemudian ke IRTI Monas untuk mengambil kendaraan," imbuhnya.

Dalam penindakan kendaraan yang parkir di badan jalan tersebut menerjunkan tiga personel terdiri dari dua orang satgas Perhubungan dan satu orang Polantas. (omy)

Tags :