Oleh : Fahmi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Penumpang hendak masuk dan menggunakan KRL dari Stasiun Bekasi, dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas di Stasiun Bekasi, Selasa (7/9/2021).
Pada perpanjangan PPKM yang dimulai hari ini lagi, Selasa (6/9/2021), bagi pengguna KRL dari Stasiun Bekasi masih wajib menunjukan dokumen perjalanan berupa STRP atau juga surat keterangan kebutuhan mendesak.
Baca Juga:
KAI Commuter Bagi-bagi Paket Makan Sahur di Stasiun Bogor dan Stasiun Rangkasbitung
Pantaun BeritaTrans.com dan Aksi.id petugas dari dua karyawan perempuan dan satpam dari KAI Commuter memperhatikan surat atau dokumen yang dibawa oleh orang-orang yang hendak masuk ke stasiun di sebelah utara itu.
Petugas memastikan calon penumpang memiliki dokumen perjalanan untuk dapat menggunakan KRL.
Petugas dengan seragam tersebut, sesekali tampak melakukan stempel untuk dokumen perjalanan yang masih baru atau belum dilakukan stempel sebelumnya.
Terlihat penumpang yang sudah melewati pemeriksaan petugas, harus mengantre terlebih dahulu untuk masuk melakukan tap tiket. Hal itu karena saat ini KAI Commuter membatasi jumlah pengguna di dalam rangkaian.
Antrean pada hari ini lebih lengang daripada hari Senin kemarin. Hal itu dikatakan juga oleh karyawan KAI Commuter di lokasi. "Hari ini agak sepi. Kemarin sampai sana antreannya," katanya sambil menunjukkan arah pintu gerbang stasiun.
Barisan yang terjadi di utara maupun selatan stasiun tampak dapat melebur secara cepat. Antrean tidak terjadi lama.
Penyekatan yang dilakukan petugas terlihat hanya terjadi tiga kali, yaitu di depan tap tiket, di belakangnya dan selanjutnya di belakannya lagi. Terlihat petugas melakukan penyekatan dengan tali atau rantai.
Saat ini pihak KAI Commuter atau KCI masih mewajibkan penumpang KRL memiliki dokumen perjalanan yang menunjukkan mereka merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal atau juga surat untuk keperluan mendesak yang diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melkukan suatu hal dengan kebutuhan darurat. Selain itu, jumlah penumpang di dalam gerbong juga masih dibatasi yaitu sebanyak 52 orang.
Pemerintah resmi memperpanjang lagi PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat per level di Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga 13 September 2021.
Hal itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin (6/9/2021).
Saat ini, aturan naik moda transportasi masak KRL, KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2021.
Adapun dokumen perjalanan yang dimaksud diantaranya STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan. (fahmi)