Penggunaan Peduli Lindungi untuk Naik KRL Belum Wajib, Penumpang Tetap Harus Bawa Surat Jalan

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 07/Sep/2021 14:17 WIB
Kode QR aplikasi PeduliLindungi di Stasiun KRL saat ini masih tahap uji coba. Kode QR aplikasi PeduliLindungi di Stasiun KRL saat ini masih tahap uji coba.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - KRL Commuterline termasuk moda transportasi andalan masyarakat. Bahkan selama PPKM berlangsung, KRL masih terus digunakan dengan protokol kesehatan ketat. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa naik KRL adalah menunjukkan surat keterangan bekerja, STRP, atau surat yang menunjukkan kepentingan mendesak lainnya.  

Baca Juga:
Antisipasi Kemacetan di Gambir, 9 KA Beroperasional di Stasiun Jatinegara Khusus Senin 22 April

Selain itu, KAI Commuter menambah satu persyaratan lagi untuk bisa naik KRL yaitu dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. 

Mulai Senin (6/09/2021) kemarin, KAI Commuter resmi melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk para calon penumpang. Untuk bisa menggunakan layanan KRL Jabodetabek, calon penumpang wajib melakukan check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga:
Komut KAI Said Aqil Apresiasi Kinerja Jajaran Keamanan KAI Selama Masa Angkutan Lebaran 2024

Uji coba ini mulai diterapkan di 11 stasiun KRL, yaitu Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran dan Manggarai. 

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungu saat ini belum menjadi pesyaratan wajib di stasiun KRL tersebut. Penumpang saat ini tetap diwajibkan memiliki dan menunjukkan surat jalan. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

"Untuk penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat ini masih dalam tahap uji coba yg mulai dilakukan pd 6 Sept 2021 dan belum menjadi persyaratan wajib untuk menggunakan layanan KRL," jawab akun @Commuterline pada pertanyaan salah satu akun lain, Selasa (7/9/2021). 

Dijelaskan pula, KAI Commuter masih memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL seperti STRP/surat tugas dari perusahaan/surat keterangan dari pemerintah daerah setempat maupun dokumen lainnya. 

Dikatakan pula, nantinya uji coba ini akan ditambah atau dilakukan juga di stasiun KRL lainnya secara bertahap. (fahmi)