Mulai Hari Ini STRP Tak Berlaku Lagi, Diganti PeduliLindungi

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 07/Sep/2021 17:43 WIB


Jakarta (Beritatrans.com) -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 mulai hari ini, Selasa (7/9).

Dengan demikian STRP dinyatakan tak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan darat.

Keputusan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 6 September 2021.

"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.

Dalam praktiknya, Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.

Sementara bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.

Adapun diketahui, STRP yang merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," lanjut Satgas.

 Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali selama periode 7-13 September 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM level 4 berlaku sejak 7-20 September 2021.

Berbagai pembatasan kegiatan di daerah level 4 di antaranya kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial. Sementara untuk sekolah masih diberlakukan secara daring, tempat makan buka hingga 20.00 dengan ketentuan waktu makan maksimal 30 menit, dan mal ditutup.

Sementara itu, daerah level 3 menjalankan aturan, seperti sekolah tatap muka terbatas maksimal 50 persen hingga WFH 100 persen pada sektor nonesensial. Lalu, tempat makan diperbolehkan buka hingga 21.00 dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 persen, serta mal buka hingga 21.00 dengan kapasitas 50 persen.    (ny/Sumber: CNNIndonesia)

Baca Juga:
Di Papua, DAMRI Meriahkan Mudik Gratis 2024 bersama Pemkab Sarmi