Ini Daftar 34 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 4

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 08/Sep/2021 07:19 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan rapid tes antigen secara acak kepada pengendara yang ingin masuk ke Jakarta pada akhir musim mudik 2021.Foto:Ilustrasi Polisi melakukan pemeriksaan rapid tes antigen secara acak kepada pengendara yang ingin masuk ke Jakarta pada akhir musim mudik 2021.Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Perpanjangan PPKM yang diumumkan pemerintah semalam dimulai hari ini. Ada 34 kabupaten/kota, baik di Pulau Jawa dan Bali dan di luar Jawa-Bali, yang masih menerapkan PPKM level 4. Berikut daftar 34 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM level 4. 

"Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4," kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021). 

Baca Juga:
Hore, Bus BTS Segera Hadir di Kabupaten Bogor

"Di mana per tanggal 5 September hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya ada 25 kota/kabupaten," tambahnya. 

Di luar Pulau Jawa dan Bali ada 23 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM level 4. Sebelumnya, ada 34 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4. 

Baca Juga:
Truk Terguling ke Lahan Kosong Gegara Hilang Kendali, 2 Orang Tewas

"Nah luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu pada kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, yaitu PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," sebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, kemarin. 

Sementara itu, provinsi yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali juga berkurang. Yaitu kini tersisa 2 provinsi saja. 

Baca Juga:
Kunjungan Gubernur Jawa Barat ke Samsat Kabupaten Bekasi Memastikan Pelayanan Berjalan Baik dan Efisien

"Perlu diketahui bahwa jumlah provinsi penurunan level telah terjadi, semula masih ada 7 provinsi, dan saat ini yang level 4 tinggal di 2 provinsi yaitu di Kaltim dan Kaltara," ungkap Airlangga. 

Daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 tertuang di Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua. 

Untuk PPKM di Jawa-Bali berlangsung hingga 13 September mendatang. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku sampai 20 September. 

Berikut daftar kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM level 4: 

Jawa-Bali 

Jawa Timur
1. Kabupaten Ponorogo
2. Kabupaten Magetan 

Bali
3. Kabupaten Jembrana
4. Kabupaten Bangli
5. Kabupaten Karangasem
6. Kabupaten Badung
7. Kabupaten Gianyar
8. Kabupaten Klungkung
9. Kabupaten Tabanan
10. Kabupaten Buleleng
11. Kota Denpasar 

Luar Jawa-Bali 

Aceh
1. Kota Banda Aceh
2. Aceh Tamiang
3. Aceh Besar 

Sumatera Utara
4. Kota Medan
5. Kota Sibolga
6. Mandailing Natal 

Sumatera Barat
7. Kota Padang 

Jambi
8. Kota Jambi 

Kep. Bangka Belitung
9. Bangka 

Kalimantan Selatan
10. Kota Banjarbaru
11. Kota Banjarmasin
12. Kotabaru 

Kalimantan Tengah
13. Kota Palangkaraya 

Kalimantan Timur
14. Kota Balikpapan
15. Kutai Kartanegara
16. Mahakam Ulu 

Kalimantan Utara
17. Kota Tarakan 

Sulawesi Selatan
18. Kota Makassar 

Sulawesi Tengah
19. Kota Palu
20. Poso 

Sulawesi Utara
21. Bolaang Mongondow 

NTT
22. Kabupaten Kupang 

Papua Barat
23. Manokwari 

(fhm)