8 Pelanggar ProKes di Sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 17/Sep/2021 15:39 WIB
Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sudah zona hijau Covid-19, hal ini tidak menyurutkan pihak Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) terus menggencarkan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan. Jumat (17/09/2021).

"Dengan sudah Zona hijau Covid-19 tidak mengendorkan kita dalam melakukan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19, Ops Yustisi Gabungan salah satu nya. Selain sebagai upaya edukasi juga mendisiplinkan warga agar tidak lengah akan aturan ProKes," jelas AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu saat di konfirmasi.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Himbau Warga Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu

Dia menambahkan, pihaknya hari ini serentak mengadakan Ops Yustisi Gabungan di empat pulau pemukiman yang ada di Kepulauan Seribu Selatan.

Baca Juga:
Sinergitas TNI/POLRI Mempererat Silaturahmi dalam Semarak Ramadhan di Pulau Untung Jawa

"Ops Yustisi gabungan menyasar kepada lokasi-lokasi adanya kerumunan warga diantaranya Dermaga Pelabuhan, Taman, RPTRA, Lapangan, Pantai dan warung-warung kuliner," tambahnya.

Tercatat, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan hari ini menindak 8 pelanggar ProKes yang semua nya terkait masker.

Baca Juga:
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bagikan Takjil Berkah Ramadhan di Pulau Untung Jawa

"1 dari 8 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial karena kedapatan tidak memakai masker dan 7 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker tidak benar (di dagu)," ujarnya.(ahmad/humaspolreskepulauanseribu)