Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal tapi Dilarang Masuk Bioskop

  • Oleh : Dirham

Selasa, 21/Sep/2021 14:42 WIB
Mal di Jakarta. Mal di Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba protokol kesehatan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal di beberapa daerah level 3. 

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.43/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Dan Level 2 Covid di Wilayah Jawa dan Bali. 

Daerah yang dijadikan lokasi uji coba protokol kesehatan bagi anak di bawah usia 12 tahun masuk mal antara lain DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya.

“Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua,” bunyi diktum kelima huruf g angka 3. 

Meski begitu aktivitas anak-anak tetap terbatas di dalam mal. Pasalnya pengunjung usia di bawah 12 tahun tetap dilarang masuk masuk ke dalam bioskop.  

Selain itu juga tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup. (ds/sumber iNews.id) 
 

Tags :