Permenhub 122 Dinilai INFA Merak Membuat Pengurusan Kapal makin Mudah

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 26/Sep/2021 07:22 WIB
Foto:ilustrasiB/eritaTrans.com/aksi.id/ahmad Foto:ilustrasiB/eritaTrans.com/aksi.id/ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia (INFA) Cabang Merak menilai birokrasi pengurusan kapal dan angkutan penyeberangan semakin baik dan efisien sehingga memudahkan pengusaha menjalankan usaha.

Untuk itu INFA Cabang Merak menyambut baik dan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

"Jadi lebih memudahkan, ya lebih efesien tidak ke sana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efesien," kata Ketua DPC INFA Merak Hasyir Muhammad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ditambahkan, yang paling terasa adalah karena dalam mengurus berbagai hal menjadi satu pintu mengingat sebelumnya ini ada perizinan yang harus dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan ada pula yang di Ditjen Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Arus Balik dari Sumatera Menuju Jawa Melalui Penyeberangan Terpantau Lancar dan Terkendali

Pengamat Transportasi Djoko Setiowarno, mengatakan wajar kalau pengusaha menganggap dengan Permenhub No.122/2018 jadi lebih mudah dan praktis

Namun, Djoko tetap menggarisbawahi kalau pemerintah wajib membuat regulasi yang baik dengan orang-orang yang kompeten karena menyangkut dengan keselamatan.

Baca Juga:
Puncak Arus Balik, Pemerintah Tambah Jumlah Perjalanan Kapal dan Kapasitas Rute Panjang-Ciwandan

Ditambah lagi, masalah Permen ini, menurut Djoko, cukup dilematis karena penyeberangan memang aturannya ada di Ditjen Perhubungan Darat, hanya saja ada aturan yang mengenai Ditjen Perhubungan Laut juga.

"Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena itu porsinya darat urusan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP), terabaikan. Nah, ketika dipindahkan ke Perhubungan Darat, menurut saya mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya," kata Djoko.

Salah satu usulan Djoko sebagai jalan keluar masalah ini adalah SDP digabungkan bukan jadi Dinas Perhubungan Laut tapi Dinas Transportasi Perairan.

Selain itu, dia juga mengusulkan, karena sudah dialihkan ke Perhubungan Darat, sementara SDM yang membuminya itu belum begitu bagus karena pemahaman Organisasi Maritim Internasional/IMO tidak bisa satu dua bulan dipelajari, oleh karena itu perlu mengambil SDM dari Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui dengan adanya pengalihan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenhub menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Perhubungan Darat untuk mempersiapkan sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan kelembagaannya.

Namun, kesiapan itu juga harus disertai dengan meningkatkan pelayanan agar masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung percepatan pertumbuhan sektor ekonomi, terutama konektivitas wilayah, distribusi logistik dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).

Budi juga turut menjabarkan implementasi PM 122 Tahun 2018 yang dapat dilakukan Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan/SDP antara lain perencanaan peningkatan/pembangunan sarana SDP.

Rencananya, ketiga kapal patroli itu digunakan untuk Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Sumatera Selatan- Bangka Belitung (kapal ukuran 12 meter), Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (kapal ukuran 12 meter), serta Wilayah XXIV Maluku Utara (kapal ukuran 17 meter).

Yaitu, pembangunan kapal penyeberangan, bus air, dan kapal patroli; serta peningkatan/pembangunan prasarana SDP, yaitu pembangunan pelabuhan/dermaga di lokasi-lokasi strategis sesuai dengan Renstra 2020-2024. Selain itu ada pula penyusunan regulasi, peningkatan kompetensi SDM; dan pembentukan kelembagaan. (amt/sumber:antaranews.com)