Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Hari Ini

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 26/Sep/2021 07:23 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang. 

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta. 

Baca Juga:
Evaluasi Arus Mudik, Pemerintah Kini Bersiap Lancarkan Arus Balik

Pada Ahad 26 September 2021, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta. Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit. 

Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB. 

Baca Juga:
Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Naik Angkutan Umum

Khusus untuk wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7. 

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. 

Baca Juga:
Pelayanan SIM Hadir di Kegiatan "Jempol Abang" Ciketing Udik Bekasi

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Sebagai informasi, pada hari kerja mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya yakni sebanyak lima unit. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.(fhm)