Mabuk saat Mengemudi, Mantan Anggota After School Park Soo Young alias Lizzy Dituntut Setahun Penjara

  • Oleh : Redaksi

Senin, 27/Sep/2021 18:08 WIB


SEOUL (BeritaTrans.com) - Mantan anggota grup After School, Park Soo Young alias Lizzy, dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.

Baca Juga:
Konser BLACKPINK di GBK Hari Ini, Ikuti Imbauan untuk Hindari Macet

Sidang pertama Lizzy diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Senin (27/9/2021).

Pada 19 Mei 2021, Park Soo Young diperiksa polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Baca Juga:
Pembalap MotoGP Bagnaia Kecelakaan Mobil karena Mabuk

Awalnya dia menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam, distrik Gangnam Seoul, pada 18 Mei pukul 22.00 waktu setempat.

Tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yakni 0,197 persen.

Jumlah tersebut memenuhi kriteria untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.

Setelah diperiksa, Lizzy tidak ditahan kepolisian.

Lalu sebelum persidangan, Lizzy meminta maaf dengan tulus atas insiden tersebut melalui siaran langsung Instagram-nya.

Dia mengakui kesalahannya dan membuat janji.

“Itu adalah keputusan yang salah saat ini. Saya berjanji untuk tidak melakukan hal yang memalukan lagi," kata Lizzy.