Mulai Oktober, Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Cukup Pakai Syarat Ini!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 28/Sep/2021 06:33 WIB
Penumpang KRL melakukan scan kode QR saat hendak masuk ke Stasiun Bekasi, Senin (27/9/2021).(Ist) Penumpang KRL melakukan scan kode QR saat hendak masuk ke Stasiun Bekasi, Senin (27/9/2021).(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi ini diberlakukan mulai Oktober mendatang, sebagaimana disampaikan Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji. 

Kendati demikian, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga:
Maskapai Garuda Terapkan Aturan Pelonggaran Masker di Pesawat

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. 

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervaludasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis yang dikutip, Senin (27/9/2021). 

Baca Juga:
Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Jelang Libur Nataru 2022

Untuk tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, lanjut dia, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri. 

Caranya cukup masukkan NIK pada aplikasi PeduliLindungi, dan otomatis muncul keterangan yang bersangkutan statusnya layak atau tidak masuk ke tempat tersebut. 

Baca Juga:
Wajib Booster, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” jelas Setiaji. 

Ia menambahkan, saat ini jumlah akses aplikasi PeduliLindungi hampir menyentuh angka 9 juta dan 48 juta kali diunduh, dengan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan. 

Selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki). 

Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut. 

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ujar Setiaji.(fh/sumber:kompascom)