Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Temukan 8 Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 30/Sep/2021 14:43 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus mengadakan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka mendisiplinkan warga taat akan aturan ProKes (Protokol Kesehatan). Kamis (30/09/2021).

Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara serentak di adakan di 2 (dua) pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Beri Dukungan kepada Anggota yang Sakit, Berikan Santunan dan Doa Kesembuhan

"Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari unsur Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas, Tim Satgas Covid-19 dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Panggang dan Pulau Pramuka," jelas AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

Baca Juga:
Patroli Laut Satpolairud Polres Kepulauan Seribu: Menjaga Keselamatan Nelayan dan Antisipasi Kejahatan di Perairan

Asep melanjutkan, Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna pemakaiannya.

Selain penggunaan masker pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan bila ditemukan ada warga berkumpul tidak menjaga jarak.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Terus Membangun Hubungan Baik antara Polisi dan Masyarakat Pasca Pemilu 2024 di Pulau Pramuka

"Iya, termasuk kerumunan warga juga kita lakukan himbauan sampai dengan pembubaran," tambahnya.

Diketahui, Ops Yustisi Gabungan yang dilakukan Polsek Kepulauan Seribu Utara ini menemukan 8 pelanggar ProKes yang semuanya terkait masker.

"2 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker sedangkan 6 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna," ujarnya.(ahmad/humaspolreskepulauanseribu)