Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru, Wajib PCR?

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 01/Okt/2021 21:41 WIB
Ilustrasi bandara. Ilustrasi bandara.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021. Meski demikian, penyesuaian aktivitas masyarakat kembali dilakukan selama masa perpanjangan PPKM ini. 

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021. 

Baca Juga:
Momen Bersejarah Itu Tiba, Airnav Sukses Alihkan Ruang Udara Sektor ABC dari Singapura

Ini terkait "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1" serta "Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua". 

Meski tidak ada lagi wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4 di Jawa Bali, namun setidaknya ada 10 daerah di luar Jawa Bali yang masih berstatus level 4. Yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan. 

Baca Juga:
Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

Secara rinci di Jawa Bali, perjalanan domestik menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1. 

Baca Juga:
"Ramadhan Bleisure Fair" 2024, Ajang Garuda Tebar Diskon Tiket hingga 80%

Sementara untuk di luar Jawa Bali, syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4. 

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.(fhm/sumber:CNBC)