Oleh : Redaksi
KARIMUN (BeritaTrans.com) - Pernyataan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang membebaskan tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat untuk keberangkatan antar pulau di Provinsi Kepri, menuai keributan di Karimun.
Dalam pernyataannya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, ketika Kepri sudah level 2 maka sesuai janjinya, dia akan membebaskan antigen sebagai syarat perjalanan di Kepri terhitung mulai Senin, 4 Oktober 2021.
"Alhamdulillah, sekarang kita sudah di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen," kata Gubernur, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Pernyataan Gubernur Ansar tersebut tentu saja menjadi patokan bagi pelaku perjalanan moda transportasi laut di Karimun.
Masyarakat yang hendak berangkat dari embarkasi Karimun tidak lagi membawa hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun, ketiadaan hasil tes antigen itu menjadi penyebab ributnya calon penumpang dengan relawan Satgas Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran
Melalui sebuah video yang viral di Karimun, terlihat calon penumpang terlibat adu mulut dengan relawan Satgas di pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Senin, 4 Oktober 2021.
Relawan Satgas menunjukkan Surat Edaran Bupati Karimun terkait masih berlakunya hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Sementara, calon penumpang menyebut kalau sudah ada pernyataan dari Gubernur Kepri terkait tidak berlakunya lagi antigen sebagai syarat perjalanan.
"Secara hirarki mana yang lebih tinggi antara Gubernur dengan Bupati," ujar calon penumpang.
Sementara, relawan Satgas menyebut kalau (Surat Edaran) Gubernur belum terbit soal tidak berlakunya lagi hasil antigen sebagai syarat perjalanan.
"Dari Gubernur belum ada Buk," ungkap relawan tersebut.
Kemudian, calon penumpang lain menunjukkan postingan berita di handphonenya yang menjelaskan pernyataan Gubernur tersebut.
Lagi-lagi relawan menyangkal dengan menyebut, itu hanyalah berita dan bisa jadi berita itu hoaks.
Sementara, salah seorang Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, Nelly Anggrina dalam WAG Gugus Tugas mengatakan, untuk saat ini edaran dari provinsi yang menyatakan rapid antigen tidak diberlakukan lagi belum terbit dan masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat terkait kasus PPKM di Kepri.(amt/sumber:haluankepri.com)