Jelang Pembukaan Kembali Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai, Kemenhub Cek Kesiapan Fasilitasnya

  • Oleh : Naomy

Kamis, 07/Okt/2021 06:20 WIB
Suasana di area keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Bali (dok) Suasana di area keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Bali (dok)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali akan dibuka kembali melayani penerbangan internasional setelah beberapa waktu ditutup terdampak pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Selama Angkutan Udara Lebaran, Kemenhub Pantau 51 Bandara

Untuknya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengecekan dan pemeriksaan fasilitas sarana dan prasarana di bandara untuk memenuhi persyaratan dibukanya kembali penerbangan internasional di Ngurah Rai

"Inspektur di masing-masing Direktorat dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali sedang melakukan monitoring pemeriksaan dan pengecekan kesiapan fasilitas di bandara baik sarana maupun prasarana agar pada saat penerbangan internasional dibuka, semuanya sudah siap dengan baik," jelas  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Segera Diresmikan Presiden

Dia sudah mendapatkan laporan sementara dari hasil pemeriksaan para inspektur di lapangan. 

Fasilitas pelayanan yang sudah tersedia di terminal kedatangan internasional adalah tempat pemeriksaan untuk penumpang dengan suhu >38 derajat celcius, tempat pemeriksaan dokumen kesehatan, 20 bilik untuk pengambilan sampel Test  PCR, tempat pemeriksaan keimigrasian, Baggage Handling System, alat pengatur suhu ruangan, FIDS, tempat pemeriksaan kepabeanan dan Holding Area sebagai ruang tunggu hasil swab PCR.

Baca Juga:
Bandara Jenderal Besar Soedirman masih Menjadi Feeder Penerbangan Umroh

Fasilitas tempat duduk juga sudah diberi tanda berjarak mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. 

“Secara keseluruhan fasilitas Bandara Ngurah Rai siap menerima kedatangan penumpang internasional termasuk kesiapan fasilitas pelaksanaan PCR/TCM Test sudah lengkap dan dipersiapkan dengan baik, namun demikian untuk kesiapan hotel karantina dan kesiapan personel petugas pengawas fasilitas karantina masih dalam proses penyiapan bersama Kemenko Marvest, Kementerian Kesehatan, Pemda Provinsi Bali dan OBU Wilayah IV,"  urainya.

Dirjen Novie sangat mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang solid dari semua pihak dalam penyiapan SDM, Fasilitas dan Standar Operating Procedure (SOP) kedatangan penumpang internasional di Bandara Ngurah Rai. 

“Saya sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan. Hal ini sangat diperlukan karena Bandara Ngurah Rai diperkirakan akan menarik minat kedatangan penumpang internasional. Kita berharap pihak Pemda Bali memberikan fokus perhatian terhadap kesiapan kapasitas hotel karantina di Bali dengan meningkatkan secara bertahap kapasitas hotel lebih kurang 8.000 orang menjadi 25.000 orang. Selain itu kami juga berharap pihak Pemda dapat memastikan proses setelah di bandara dapat tertangani dengan baik, khususnya proses karantina yang diwajibkan selama  delapan hari," tutur Dirjen Novie

Persyaratan Perjalanan Penerbangan Dalam Negeri

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Sedangkan untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil test antigen berlaku 1x24 jam.

Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021. (omy)