Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Sempat Ditolak Jonan, Kini Mau Pakai Uang APBN

  • Oleh : Fahmi

Senin, 11/Okt/2021 18:38 WIB
Foto:Istimewa(kontan) Foto:Istimewa(kontan)


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. 

Dari beberapa pasal revisi, yang paling jadi sorotan publik adalah revisi Pasal 4, di mana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini diizinkan untuk didanai APBN. 

Baca Juga:
Puncak Angkutan Lebaran 2024, KCIC Catat Penumpang Whoosh Capai Lebih 21 Ribu

Padahal, saat perencanaan hingga awal pembangunan, baik Presiden Jokowi maupun para pembantunya, berjanji untuk tidak menggunakan uang rakyat seperser pun untuk membiayai proyek kerja sama dengan China tersebut.  

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," tegas Jokowi kala itu.  

Baca Juga:
KCIC: Penumpang Whoosh Masih Ramai pada H+3 Lebaran, Lonjakan Pengguna Diprediksi Sampai Lebih dari 20 Ribu

Namun, janji Jokowi untuk tidak menggunakan uang APBN kini sudah dianulir lewat Nomor 93 Tahun 2021. Alasannya, kondisi keuangan BUMN yang menggarap proyek tersebut terganggu. 

Ditolak keras Jonan 

Baca Juga:
KCIC: H+3 Lebaran Masih Ramai, Penumpang Diperkirakan Lebih dari 20 Ribu

Di awal pembangunannya, kereta cepat ini sempat menuai kontroversi. Selain menggunakan dana pinjaman China, beberapa kalangan menilai Jakarta-Bandung belum terlalu membutuhkan moda kereta cepat lantaran jaraknya yang pendek, serta sudah ada Tol Cipularang dan KA Argo Parahyangan. 

Selain itu, jarak Jakarta-Bandung relatif dekat, sehingga kecepatan kereta cepat dianggap kurang efisien. Belum lagi harus berhenti di beberapa stasiun pemberhentian.  

Bahkan, Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan kurang sepakat dalam beberapa hal dengan mega proyek tersebut. Jonan kala itu, menyoroti rencana konsesi dan trase dari Kereta Cepat Jakarta Bandung. 

Diberitakan dikutip Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya. Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi. 

"Saya kira publik tidak pernah memahami UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya. Kalau mereka tahu, mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang," kata Jonan saat itu. 

"Mereka sebagai pengusaha tentu akan minta kemudahan sebanyak-banyaknya. Kementerian BUMN tentu minta sebanyak-banyaknya, kita yang harus mengaturnya," tambahnya.   

Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit perizinan kereta cepat. Asalkan, semua persyaratan bisa dipenuhi. 

"Baca dong Perpres No 107/2015. Di situ tercantum Kemenhub harus menegakkan perundangan yang berlaku. Saya dukung kereta cepat agar cepat terbangun. Jika semua dokumennya siap, dalam waktu satu minggu, izin akan keluar. Pokoknya Kemenhub tidak akan mempersulit, tetapi juga tidak akan mempermudah," ungkapnya. 

Waktu itu, menurut Jonan, PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi. 

"Menurut laporan, belum ada kesepakatan. Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi," ujar Jonan. 

Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara. Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi. 

"Kami tidak mau mengulang kejadian di jalan tol, yakni pemegang konsesi tidak segera membangun jalan tol dan konsesi berlaku sejak pertama kali beroperasi. Akhirnya pemerintah tersandera. Kalau minta 50 tahun dan bisa diperpanjang, tidak saya berikan," kata Jonan, 

"Alasannya, konsesi ini gratis. Mereka tidak bayar sepeser pun. Konsesi di kereta berbeda dengan konsesi di laut dan udara. Kalau di laut, pemegang konsesi harus bayar 2,5 persen, sedangkan di kereta tidak ada fee konsesi," katanya lagi. 

Dikatakan Jonan, saat itu, tidak ada jaminan negara sama sekali. Apabila pembangunan dan pengoperasian berhenti di tengah jalan, pemerintah tidak akan ambil alih. 

Saat masa konsesi selesai, semua infrastruktur yang dibangun harus diserahkan ke negara dalam kondisi fit and clear, artinya tidak dijaminkan ke pihak lain dan layak operasi. 

"Kalau proyek berhenti di jalan, izin akan dicabut dan mereka wajib mengembalikan kondisi alam yang telah mereka pakai ke kondisi semula. Supaya tidak seperti monorel di Jakarta. Kalau prinsip ini sudah disepakati, konsesi bisa diberikan," tegas Jonan. 

Sebagai informasi, KCIC sendiri merupakan perusahaan patungan konsorsium BUMN dan China Railways. 

Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dimulai sejak groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 lalu di Perkebunan Walini, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Saat peletakan batu pertama oleh Presiden, Jonan yang saat itu menjabat Menteri Perhubungan, diketahui tidak ikut dalam acara tersebut.(fh/sumber:kompas)