PNS Dilarang Keras Bepergian dan Cuti 18-22 Oktober 2021

  • Oleh : Dirham

Rabu, 13/Okt/2021 11:41 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah secara resmi telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari sebelumnya 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Sejalan dengan keputusan tersebut, kalangan aparatur sipil negara (ASN) telah dilarang bepergian dan mengambil cuti selama periode 18 hingga 22 Oktober mendatang.

Instruksi kepada ASN telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 13/2021, seperti dikutip, Rabu (13/10/2021).

"ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman media sosial otoritas kepegawaian.

Ketentuan di atas dikecualikan bagi para abdi negara yang cuti melahirkan atau sakit. Selain itu, pengecualian berlaku bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Adapun pengecualian lainnya yaitu untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Bagi ASN yang dalam keadaan darurat juga perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) memang diperlukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan ke luar daerah memang dilakukan selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah libur nasional.

Jika ada ASN yang melanggar, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk memberikan langkah penegakan dengan memberikan hukuman disiplin bagi para ASN yang melanggar. (ds/sumber CNBC News Indonesia)