Menteri BUMN Rombak Direksi Sub-Holding Pelindo, IPCC-IPCM Kena Gak?

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 16/Okt/2021 05:16 WIB
Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Holding BUMN pelabuhan PT Pelindo (Persero) memastikan tidak terjadi perubahan pengurus di dua cucu usahanya yang saat ini sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), kendati saat ini telah terjadi perubahan pengelolaan induk usahanya dan sub-holdingnya.

Kedua cucu perusahaan yang dimaksud adalah PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) dan PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM), yang sebelum Holding Pelabuhan terbentuk menjadi anak usaha langsung dari PT Pelindo II.

"Nggak ada perubahan [manajemen]," kata Arif Suhartono, Direktur Utama Pelindo kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/10/2021).

Menurut data BEI, kedua perusahaan ini masih dikendalikan oleh Pelindo II, kendati saat ini seluruh perusahaan pelabuhan pelat merah telah resmi dimerger menjadi satu entitas dan menjadi PT Pelindo (Persero).

IPCC masih dikendalikan oleh Pelindo II sebesar 71,28% dan IPCM sebesar 76,89%.

Adapun jajaran direksi kedua perusahaan sebagai berikut:

 

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC)

Komisaris

Komisaris Utama : Mega Satria

Komisaris : Dwijanti Tjahhaningsih

Komisaris : Abdur Rahim Hasan

Komisaris : LM. Arya Bima Yudiantara

 

Direksi

Direktur Utama : Rio T.N. Lasse

Direktur : Agus HEndrianto

Direktur : Andi Hamdani

Direktur : Feri Irawan

 

PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM)

Komisaris

Komisaris Utama : Zuhri Iryansyah

Komisaris : Eko Pitro Adijayanto

Komisaris : Sayed Junaidi RIzald

Komisaris : Bay Mokhamad Hasani

 

Direksi

Direktur Utama : Amri Yusuf

Direktur : Shanti Puruhita

Direktur : Muhammad Iqbal

Direktur : Rizki Pribadi Hasan.

 

Untuk diketahui, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir melakukan merger perusahaan pelabuhan pelat merah, Pelindo I, II, III, dan IV. Secara resmi merger dalam satu holding ini memiliki dasar hukum setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait merger itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 101/2021 tentang Penggabungan Perseroan PT Pelabuhan I, III dan IV ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II dan berganti nama menjadi PT Pelabuhan Indonesia sekaligus menjadi holding bagi perusahaan pelabuhan BUMN.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 1 Oktober 2021 itu, total nilai kekayaan Pelindo kini menjadi Rp 8,47 triliun seiring dilakukannya penggabungan.

Dalam aturan ini juga memberikan tenggat waktu penyesuaian perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain maksimal dua tahun sejak aturan berlaku.

Untuk menjalankan bisnisnya, Pelindo dibagi dalam empat sub-holding berdasarkan jenis bisnis yang dijalankannya. Keempatnya antara lain peti kemas, non peti kemas, logistik & hinterland development, dan marine, equipment, & port services.

Keempat subholding ini diberikan nama PT Terminal Petikemas Indonesia, PT Pelindo Multi Terminal, PT Pelindo Jasa Maritim, dan PT Pelindo Solusi Logistik.

Arif mengatakan sudah terbentuk jajaran komisaris dan direksi di sub-holding tersebut.

Nama-nama yang ditetapkan sebagai jajaran komisaris dan direksi di keempat perusahaan ini juga beragam, mulai dari mantan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, mantan petinggi kepolisian dan BNN Arman Depari, hingga tenaga ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.(amt/sumber:cnbcindonesia.com) 

 

Tags :