PPKM Level 1-4 Diperpanjang Lagi hingga 1 November

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 19/Okt/2021 06:08 WIB
Masyarakat penumpang KRL melakukan scan kode QR Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi umum. Masyarakat penumpang KRL melakukan scan kode QR Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi umum.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4  di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. 

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021. 

Baca Juga:
PPKM Dicabut, MTI Prediksi Jumlah Penumpang Transportasi Membludak

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (18/10/2021). 

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga:
Lengkap! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

Meski diperpanjang, bakal ada pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM. 

Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata. 

Baca Juga:
Terbaru! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan. 

Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. 

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona. 

Namun,belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.(fhm)