Ini Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Level 2 Jawa-Bali

  • Oleh : Dirham

Selasa, 19/Okt/2021 09:14 WIB
Wisatawan yang telah usai berlibur di Pulau Nusa Penida turun dari kapal cepat setibanya di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali. Wisatawan yang telah usai berlibur di Pulau Nusa Penida turun dari kapal cepat setibanya di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah mengumumkan peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa-Bali termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Baca Juga:
Gerai Vaksin Booster Belum Tersedia di Terminal Bekasi, Kepala Terminal: Syarat Perjalanan Masih Normal

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi beberapa syarat.

Daftar Aturan Syarat Perjalanan PPKM Level 2

Baca Juga:
Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian dan Masuk Mal Mulai Hari Ini

- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Baca Juga:
Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Pengendali Operasional Terminal Bekasi: Masih Tunggu Instruksi

- Memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker

Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, berlaku syarat sebagai berikut:

- Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari

- Sopir yang baru divaksin 1 kali, tes antigen akan berlaku selama 7 hari

- Sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku 1x24 jam

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berbasis level di Jawa-Bali. Dalam perpanjangan kali ini, tak ada wilayah di Jawa-Bali termasuk dalam kategori PPKM level 4.

Sebanyak 54 daerah di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 2 termasuk Jabodetabek. (ds/sumber CNNIndonesia.com)