Kembangkan Aplikasi SIP-TAU, Perizinan Usaha Bidang Angkutan Udara Makin Singkat

  • Oleh : Naomy

Selasa, 19/Okt/2021 10:49 WIB
Ilustrasi usaha bidang amgkutan udara Ilustrasi usaha bidang amgkutan udara

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengembangkan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko. 

Baca Juga:
Monitoring Arus Balik Lebaran 2024, Dirjen Perhubungan Udara Apresiasi Semangat Karyawan AirNav

Pengembangan sistem ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Tujuannya mempermudah iklim usaha di bidang angkutan udara sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga:
ICAO Berkunjung ke Jakarta, Bahas Peluang Kerja Sama Bidang Penerbangan Sipil

“Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan usaha di bidang angkutan udara, kami telah mengembangkan sistem yang memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan, yakni aplikasi SIP-TAU," ungkap Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Selasa (19/10/2021).

Untuk mendapatkan sertifikat standar yang akan diterbitkan oleh OSS Berbasis Risiko, pemohon wajib mendapatkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara, yang prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TAU.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Gelar Mudik Inklusi Ramah Disabilitas

Pelaku usaha terlebih dahulu harus melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada KP 223 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang Terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. 

Selanjutnya persyaratan yang telah dimasukkan akan dilakukan analisa dan evaluasi oleh personel perizinan Direktorat Angkutan Udara secara berjenjang. 

Bila hasil analisa dan evaluasi tersebut telah sesuai dengan regulasi, maka akan mendapat hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara yang telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.  

“Dengan aplikasi SIP-TAU waktu penyelesaian perizinan sesuai SLA maksimal tujuh hari untuk sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal, serta tiga hari untuk angkutan udara bukan niaga," ucapnya. 

Pengembangan aplikasi SIP-TAU, digunakan untuk mengurangi inefesiensi pelayanan, meningkatkan akurasi proses verifikasi pemenuhan persyaratan termasuk pembayaran PNBP.

Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pengembangan aplikasi SIP-TAU ini dilakukan dengan menerapkan strategi Simbiosis. 

“Kami mengembangkan aplikasi ini menggunakan strategi Simplikasi Bisnis Integrasi Online Single Submission/Simbiosis yang bermakna adanya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal," pungkas Dirjen Novie.  (omy)