Naik Pesawat Wajib PCR, Bagaimana Kereta Api?

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 21/Okt/2021 09:48 WIB
Foto Kereta Api. (Humas KAI) Foto Kereta Api. (Humas KAI)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh cukup menggunakan hasil tes negatif covid-19 berdasarkan RT- Antigen. Hal ni berbeda dengan syarat naik pesawat yang diwajibkan menggunakan hasil RT PCR dengan hasil yang negatif. 

"Boleh antigen," jawab VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui WA menjawab BeritaTrans.com mengenai ketentuan perjalanan KA saat ini, Kamis (21/10/2021). 

Baca Juga:
KAI Layani 218 Ribu Penumpang pada Puncak Arus Balik Mudik, KA Ini Paling Diminati!

Seperti diketahui, adapun syarat perjalanan penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Juga yang ingin menggunakan PCR juga diperbolehkan. Perbedaan ini berbeda pada masa berlakunya, PCR batas waktu sample bisa 2x24 jam, sedangkan antigen hanya 1x24 jam. 

Adapun syarat lain untuk menggunakan KA pada saat ini ialah, memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama. 

Baca Juga:
H+4 Lebaran, 28.000 Penumpang Kereta Api Padati Stasiun-Stasiun di Wilayah Daop 5 Purwokerto

Wajib Gunakan NIK


Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. 

Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Imbau Masyarakat Manfaatkan Program KA Motis Guna Tekan Angka Kecelakaan

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. 

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (19/10/2021). 

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. 

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik. 

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.(fhm)