Aturan Terbaru! Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL, KA Lokal dan Prameks

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 21/Okt/2021 19:50 WIB
Suasana di dalam rangkaian KRL. (Ist) Suasana di dalam rangkaian KRL. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sesuai keputusan Pemerintah terbaru, anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi masal. 

Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, KA Lokal Merak - Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres(Prameks). 

Baca Juga:
Selama Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 393.829 Penumpang KA

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021. 

Dijelaskan, sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL meskipun untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini. 

Baca Juga:
PT KAI Divre I Sumut Angkut 187.584 Penumpang KA Selama Masa Angkutan Lebaran

"Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik," kata Anne pada keterangan resmi, Kamis (21/10/2021). 

Dikatakan pula, untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan. 

Baca Juga:
KAI Layani 4,39 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 22 Hari, Ini Rinciannya!

Sementara itu persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan scan aplikasi, menunjukkan sertifikat vaksin digital maupun sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel. 

"Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi," terang Anne. 

Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta - Solo masih berlaku yaitu 32% sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA Lokal Kapasitas yang diizinkan tetap 50%. 

Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun terutama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan. 

Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna. 

Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Antara lain aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 - 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.(fahmi)