Singapura Dakwa 2 Pelaku Praktik Suap Perdagangan Bahan Bakar Kapal

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 21/Okt/2021 23:40 WIB
Foto:istimewa/Reuters Foto:istimewa/Reuters

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak berwenang Singapura telah mendakwa dua orang di pengadilan atas dugaan korupsi sehubungan dengan perdagangan dan pasokan bahan bakar laut, kata Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB).

Afzal Bin Mohamed Ekbar, seorang pemasok bahan bakar kapal di KPI Bridge Oil Singapore Pte Ltd pada saat itu, diduga telah memperoleh suap setidaknya US$191.000 (Rp2,7 miliar) pada beberapa kesempatan antara 2017 dan 2018 dari direktur Straits Bunkering Pte Ltd, Shafiq Bin Nezammuddin, atas penunjukkan Straits untuk pasokan bahan bakar bunker ke pelanggan KPI, kata CPIB pada Selasa.

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

"Afzal juga diduga memperoleh gratifikasi senilai S$90.000 (Rp944 juta) dari Shafiq sebagai pelicin untuk tujuan yang sama," kata CPIB, dikutip dari Reuters, 21 Oktober 2021.

Selain itu, Afzal diduga telah memberikan gratifikasi berjumlah sekitar US$165.000 (Rp2,3 miliar) kepada orang lain dalam beberapa kesempatan sebagai "bujukan atau hadiah bagi mereka untuk memesan dengan KPI untuk pasokan bahan bakar kapal."

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

KPI Bridge Oil and Straits Bunkering tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Singapura, pusat pengisian bahan bakar laut top dunia, telah memperketat aturan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kecurangan dalam industri tersebut.

Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran

Pada bulan September, pihak berwenang Singapura menghukum sembilan orang hingga tiga tahun penjara karena menipu pembeli dari bahan bakar kapal senilai US$337.000 atau Rp4,7 miliar.(amt/sumber:tempo.co) 

 

Tags :