Ini Daftar Tempat Wisata DKI Jakarta yang Menerapkan Ganjil Genap

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 22/Okt/2021 09:18 WIB
Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap kendaraan bermotor di beberapa tempat wisata selama PPKM Level 2. Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap kendaraan bermotor di beberapa tempat wisata selama PPKM Level 2.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah daftar jalan menuju tempat wisata yang menerapkan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kini ada tiga lokasi wisata.

Diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 438 Nomor 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2.

Aturan ini resmi diterapkan per 22 Oktober hingga 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021. Adapun lima lokasi wisata tersebut sebagai berikut.

Ancol Taman Impian

Pintu Timur
Pintu Barat

Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Pintu Masuk 1

Taman Margasatwa Ragunan

Pintu Masuk Utara
Pintu Masuk Barat

Selain menetapkan penerapan ganjil genap di lokasi wisata, SK Kadishub DKI Jakarta tersebut juga mengatur mengenai penerapan ganjil genap di jalan arteri Ibu Kota.

Sejumlah jalan itu antara lain, Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan H. Rasuna Said.

Ganjil genap diberlakukan pada hari Senin-Jumat pukul 06:00 hingga 10:00 dan pukul 16:00 sampai 21:00.

Dishub DKI mengecualikan 17 kendaraan dan mengizinkan kendaraan itu melintasi ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Beberapa dari kendaraan itu antara lain,kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas; ambulans; kendaraan Pemadam Kebakaran hingga kendaraan angkutan umum (pelat kuning). (ds/sumber CNNIndonesia.com