Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans. com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membebeberkan ketentuan bagi perjalanan angkutan logistik.
Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Berdasarkan SE tersebut, terdapat tiga opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan bagi pengemudi dan awak kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi didampingi Direktur Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Junaidi.
Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!
Ketentuanya antara lain:
a) Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow
b) Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
c) Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
"Kami berharap seluruh pelaku perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik guna menangkal penyebaran Covid-19," ucapnya. (omy)