Mau Terbang? Tes RT-PCR di AHC Bandara Soekarno-Hatta Aja, 3 Jam Hasilnya Keluar!

  • Oleh : Naomy

Minggu, 24/Okt/2021 08:28 WIB
Lokasi AHC druve thru di Bandara Soekarno-Hatta (AP II) Lokasi AHC druve thru di Bandara Soekarno-Hatta (AP II)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan, ada solusi mudah, cepat, namun tetap akurat dengan tes RT-PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

Ya, sebagai upaya mendukung penumpang pesawat dalam memenuhi ketentuan tes RT-PCR, PT Angkasa Pura II (Persero) mendorong agar hasil tes RT-PCR yang dilakukan di Airport Health Center (AHC) di Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui lebih cepat. 

"Berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru AHC di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam," tegas SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Ahad (24/10/2021).

Baca Juga:
Cuma 12 Hari Libur Lebaran, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 2,02 Juta, jadi Tersibuk di Asia Tenggara

Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran tiga jam setelah sampel diambil.

Holik mengemukakan, untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik selain AHC seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam.

Baca Juga:
Bandara Angkasa Pura II Siap Sambut Arus Balik dengan Layanan Optimal

Namun tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam. 

"Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)," bebernya.

AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. 

Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dengan lama waktu kisaran tiga jam itu.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. (omy)