Penularan Rendah, Antigen Dinilai Cukup Syarat Naik Pesawat: Ketua DPR Saja Tak Setuju PCR

  • Oleh : Dirham

Senin, 25/Okt/2021 14:15 WIB
Syarat Naik Pesawat Syarat Naik Pesawat

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengatakan, moda transportasi udara memiliki tingkat penularan virus corona (Covid-19) paling rendah dibandingkan moda transportasi darat dan laut.

Menurutnya, tak logis jika pemerintah justru menerapkan pemeriksaan paling ketat untuk penumpang pesawat dengan mewajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR maksimal 2 x 24 jam.

Baca Juga:
Maskapai Garuda Terapkan Aturan Pelonggaran Masker di Pesawat

Sementara moda transportasi darat hingga laut diberikan opsi untuk memilih antara hasil tes PCR atau rapid test antigen.

"Jadi penularan di pesawat itu paling kecil dibandingkan moda transportasi lain, dan itu sudah ada risetnya. Maka sangat tidak logis atau kurang kuat alasannya ketika diterapkan screening paling ketat," kata Dicky saat dihubungi, Senin (25/10).

Baca Juga:
Wajib Booster, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

Dicky menjelaskan perjalanan udara memiliki risiko penularan yang minim salah satunya karena memiliki filter dengan HEPA sirkulasi 20 kali dalam satu jam. Penelitian-penelitian itu, menurutnya, juga telah dipublikasikan, seperti yang dilakukan FKM Harvard T.H Chan.

Dia menyebut, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) mencatat resiko penularan Covid-19 di pesawat tergolong rendah. Dari 1,2 miliar penumpang yang terdata melakukan penerbangan sejak 2020, hanya ditemukan 44 kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau diduga berpotensi ada transmisi virus dalam penerbangan.

Baca Juga:
Penumpang Harus Tau! Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru Agustus 2022

"Sebanya 44 kasus dari 1,2 miliar penumpang ini sama dengan 1 berbanding 27 juta penumpang, itu kecil ya," ujarnya.

Panel Ahli Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu menilai pemeriksaan deteksi Covid-19 menggunakan metode rapid test antigen sebagai screening calon penumpang sejumlah moda transportasi sejatinya sudah cukup ideal, kendati 'Golden Standard' tetap merujuk pada tes PCR.

"Sebetulnya sudah cukup ya, sangat cukup. Lagipula rapid antigen ini kan sudah diakui WHO," ujarnya.

Subsidi Silang PCR

Lebih lanjut, Dicky tak mempermasalahkan apabila pemerintah memang memutuskan untuk menetapkan tes PCR sebagai standar perjalanan. Ia meminta agar pemerintah memberlakukan untuk seluruh moda transportasi, ditambah subsidi tarif pemeriksaan tes PCR.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui tes PCR masih berada pada tarif Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.

"Jadi tarifnya disamaratakan seluruhnya dulu, kemudian subsidi juga rata. Kalau bisa diturunkan hingga mendekati harga rapid test antigen," katanya.

Sejumlah pihak mempertanyakan syarat baru dari pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis.

Kritik datang mulai dari Ketua DPR Puan Maharani, sejumlah politisi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, hingga Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Merespons hal itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting memastikan pemerintah pusat akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut.

Alex juga memastikan bahwa setiap kebijakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel akan terus disesuaikan dengan situasi dan kondisi sebaran kasus Covid-19 di masyarakat. (ds/sumber CNNIndonesia.com)