Kemenhub Gelar Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal

  • Oleh : Naomy

Rabu, 27/Okt/2021 14:04 WIB
Direktur KPLP Ahmad (Hubla) Direktur KPLP Ahmad (Hubla)

JAKARTA (BeritaTrans.com) — Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  kembali menggelar Sertifikasi bagi Pemeriksa Kapal. 

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

"Ini merupakan proses yang dilakukan sebagai upaya dalam mendapatkan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang benar-benar menguasai tugas baik dari aspek formil maupun materiil dengan tetap mengacu pada regulasi-regulasi di bidang kecelakaan kapal baik nasional maupun internasional," jelas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan selama  empat (26 s.d 29 Oktober 2021) diikuti 40 peserta yang berasal dari para Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Proses Pemeriksaan Kecelakaan Kapal menurutnya, merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan Keselamatan Pelayaran, yang merupakan tugas utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pemeriksa Kecelakaan Kapal,  di mana salah satunya melalui Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal.

Baca Juga:
Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024, Pangkalan PLP Tanjung Priok Ditjen Hubla Kemenhub Kerahkan Armada Patroli di Perairan Indonesia

”Sertifikasi merupakan proses yang wajib diikuti sebelum seseorang diangkat menjadi Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, sangat diperlukan adanya pemahaman materi dan diakhiri dengan uji kompetensi sehingga diperoleh SDM yang profesional, memiliki integritas tinggi dan amanah ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan” urai dia.

Peristiwa kecelakaan kapal saat ini masih sering terjadi diperairan Indonesia, walaupun bukan hal yang diinginkan. 

Namun apabila hal tersebut terjadi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dituntut untuk selalu siap. 

“Selain itu, hal ini merupakan mandat dari pasal 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa salah satu kewenangan syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan yang tujuannya adalah untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal” ujarnya. 

Ahmad juga mengatakan, Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sendiri merupakan amanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kapal.

“Harus diperhatikan dalam setiap  Pemeriksa Kecelakaan kapal bahwa Seorang Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dalam melaksanakan tugasnya benar-benar menjunjung tinggi integritas dan independensi," tegasnya.

Terkait dengan hal tersebut, lanjut Ahmad maka melalui proses Sertifikasi diharapkan akan diperoleh seorang Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang mampu menganalisa, memahami dan menerapkan prosedur pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Pemeriksaan Pendahuluan dalam kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi merupakan proses untuk menggali dan mendapatkan informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan tersebut untuk kemudian dilakukan evaluasi dan perbaikan di kemudian hari.

Sebagai informasi, ke depan kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal akan dilaksanakan terus oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Amanat Pasal 55 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. 

Proses Sertifikasi ini juga sebagai prasyarat untuk dapat dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Para Peserta juga  akan  menjalani  proses penilaian (assessment) dan yang lulus akan dikukuhkan sebagai Pemeriksa Kecelakaan Kapal. (omy)