Kru Bus: Wajib PCR Bikin Penumpang Bus Hancur Lebur

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 27/Okt/2021 14:11 WIB
Bus ALS yang akan membawa penumpang dari Bekasi menuju Medan. Bus ALS yang akan membawa penumpang dari Bekasi menuju Medan.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Menanggapi kebijakan akan diberlakukannya wajib tes polymerase chain reaction atau PCR ke semua moda transportasi. Sejumlah pelaku yang bekerja di bidang transportasi darat merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. 

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan syarat wajib tes PCR ke semua moda transportasi. Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19. Pelaku pekerja layanan bus menanggapi hal tersebut. 

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Bakal Naik Mulai Beberapa Hari Lagi!

"Kalau pakai PCR, enggak akan ada lagi penumpang bus lah, hancur lebur kita," ucap pengurus tiketing bus ALS Bekasi-Medan, Maurit saat ditemui BeritaTrans.com di loket keberangkatan busnya di Bekasi, Rabu (27/10/2021). 

Dia menjelaskan harga PCR yang mahal akan memberatkan penumpang dan pelaku perjalanan, belum lagi untuk kesiapan beberapa orang kru yang harus juga dilakukan tes Covid-19 melalui PCR tersebut. 

Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!

"Ongkos (Bus) kita Rp435 ribu, PCR-nya Rp900 ribu, onde, tak ado caronyo," ujarnya, bingung. 

Padahal selama ini, Maurit menceritakan bus yang dia sediakan melayani penumpang yang dalam keadaan sehat. 

Baca Juga:
DAMRI Tambah Armada Baru Premium untuk Rute Menuju Lampung

Saat ini, bus arah Bekasi-Medan dan sebaliknya terdapat pemeriksaan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes Antigen. Namun, hal itu dikatakan Maurit adanya semacam permainan oknum yang bermain. 

Sopir bus ALS yang menemani Maurit saat ditemui mengungkapkan, bahwa penumpang yang memiliki surat bebas Covid-19 sebelumnya, ketika ada pemeriksaan maka surat tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh oknum pemeriksaan tersebut. Hal itu ada di dekat Pelabuhan Bakauheni, Lampung. 

Maurit juga meminta kepada pemerintah, hendaknya kebijakan syarat wajib PCR bagi pelaku perjalanan darat harus difikirkan lagi. Karena saat ini pelaku perjalanan yang menggunakan busnya ialah orang-orang dengan kebutuhan berniaga atau berdagang yang akan membawa bahan sembako ataupun kebutuhan sandang. 

"Kalau bisa janganlah PCR, harusnya ya antigen, yang bisa di fikiran sama masyarakat kita," kata Maurit. 

Diketahui, bus ALS akan menempuh perjalanan selama tiga hari tiga malam, hasil tes Covid-19 berdasarkan PCR yang saat ini berlaku 2x24 jam akan habis masa berlakunya saat di perjalanan.

Hal keberatan dengan adanya tes wajib PCR juga diungkapkan oleh pengemudi bus Sumatera lain. 

"Keberatan buat kita, karena dalam keadaan sekarang kaya begini kasian kita sama penumpang harus mengeluarkan biaya lagi buat tes PCR," kata Hanif ditemui BeritaTrans.com, Selasa. 

Hanif menjelaskan saat ini penumpang juga masih diwajibkan harus menunjukan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. Jika nantinya akan ada kebijakan tersebut, maka penumpang bus akan turun drastis karena mahalnya harga tes PCR. 

Tes PCR rencana pemerintah

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana akan menerapkan syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR ke semua moda transportasi. Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.  

Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara. Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakukan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).  

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dikutip pada Senin (25/10/2021). 

Luhut bilang, agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, maka pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.  

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," beber Luhut. 

Soal banjir kritik terkait kebijakan PCR yang dianggap memberatkan penumpang pesawat udara, terang Luhut, bahwa syarat bepergian tersebut diberlakukan karena adanya kenaikan kasus di banyak negara.  

Menurut Luhut, banyak negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang tinggi, namun angka penularannya juga terbilang tinggi. Sehingga pemerintah dirasa perlu mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. (fahmi)