Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pencurian Ikan dan Cumi Seberat 46 Ton di Pelabuhan Muara Angke

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 28/Okt/2021 14:25 WIB
 Wakapolres Pelabuhan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat saat Konferensi Pers. (Foto:istimewa) Wakapolres Pelabuhan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat saat Konferensi Pers. (Foto:istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, gelar konfrensi pers terkait pencurian ikan dan cumi Seberat 46 Ton di wilayah Hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa. 

Polsek Kawasan Sunda Kelapa  meringkus pelaku pencurian 46 Ton ikan Dori dan Cumi dari Gudang milik PT Sanjaya Internasional Fishery di Jalan Pendaratan Ikan no 3 Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Senin (25/10).

Baca Juga:
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Antisipasi SOTR dan Sahur Bersama Warga Pelabuhan Muara Baru

Pelaku yang ditangkap adalah HR yang juga seorang supervisor gudang perusahaan tersebut. Pelaku ditangkap saat sedang bekerja, setelah sebelumnya pihak Polsek Sunda Kelapa melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Menurut Wakapolres Pelabuhan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat kepada media senin (25/10), Kasus pencurian ini sendiri diketahui, setelah pihak perusahaan melakukan audit terhadap stok barang pada tanggal 7 dan 8 September 2021. Dari hasil audit tersebut, diketahui ada selisih jumlah barang di dalam gudang tersebut sebanyak 46 Ton atau senilai Rp 3,6 milliar.

Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Gelar Pasukan Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024

Selanjutnya unit reskrim Polsek Sunda Kelapa yang mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan memerika rekaman cctv.

Dari hasil penyidikan tersebut diketahui pelaku HR lah yang telah mengambil dan mengeluarkan karton yang berisi cumi dan ikan dori dalam gudang, dengan cara masuk ke dalam cold storage (tempat pembekuan ikan).

Baca Juga:
Pererat Silaturahmi, Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Tarawih Keliling

Kemudian barang dikemas dengan menggunakan dus bekas, dan selanjutnya barang dikeluarkan melalui pintu karyawan dengan cara dipanggul dengan dilengkapi surat jalan yang dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh pelaku sebagai bukti pengeluaran barang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(ahmad)