Angkasa Pura I Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 28/Okt/2021 19:32 WIB
Dirut Angkasa Pura I Faik Fahmi Dirut Angkasa Pura I Faik Fahmi


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bersaman dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, PT Angkasa Pura I (Persero) menegaskan secara konsisten dan berkelanjutan berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan perusahaan.

Hal tersebut menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, merupakan wujud nyata langkah perusahaan dalam melakukan mitigasi risiko terjadinya tindak penyuapan yang merugikan perusahaan serta instansi pemangku kepentingan atau stakeholder.

Baca Juga:
InJourney Airport Klaim Sangat Siap Hadapi Angleb 2024

"Implementasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tersebut juga merupakan inisiasi perusahaan dalam mendukung program Pemerintah dalam rangka pencegahan tindak pidana suap dan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ungkapnya.

Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini merupakan salah satu upaya sebagai BUMN, yang memiliki kewajiban dalam menegakkan prinsip integritas dan keterbukaan. 

Baca Juga:
Jelang Angleb, Bandara Supadio Pontianak Memastikan Pelayanan Prima

"Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk dari upaya penegakan prinsip good corporate governance, serta langkah nyata dalam memerangi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme, gratifikasi, serta tindak penyuapan di lingkungan Angkasa Pura I, baik secara internal maupun yang melibatkan institusi eksternal," urai dia.

Saat ini, pihaknya tengah memasuki tahap implementasi untuk kegiatan Surveillance 1 Audit SMAP. 

Baca Juga:
Sepanjang Februari, AP1 Layani 5 Juta Penumpang

"Dalam tahapan ini, secara konsisten menjalankan sasaran dan rencana program yang telah ditetapkan, dengan menjunjung tinggi prinsip "4 No's", yaitu No Bribery atau tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan, No Kickback atau tidak boleh ada komisi dan tanda terima kasih dalam bentuk apapun, No Gift atau tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta No Luxurious Hospitality atau tidak boleh ada penyambutan dan perjamuan yang berlebihan," beber Faik.

Adapun tahapan dalam kegiatan Surveillance SMAP adalah (1) Tahap Persiapan; (2) Tahap Pengembangan Sistem; (3) Tahap Implementasi; (4) Tahap Review Sistem; dan (5) Tahap Sertifikasi/ Surveillance.

SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang dirancang untuk merinci tentang syarat dan panduan yang dipergunakan untuk membantu mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan, khususnya di lingkungan internal perusahaan. 

Dalam upayanya memerangi tindak pidana penyuapan dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan perusahaan, Angkasa Pura I sebelumnya juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kerja sama terkait Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditujukan untuk memperkuat whistleblowing system di lingkungan perusahaan," ucapnya.

Angkasa Pura I menurut Faik, terus berupaya mewujudkan lingkungan perusahaan yang bebas dari tindak pidana KKN dan penyuapan, dengan secara konsisten dan berkesinambungan menjalankan fungsi pengawasan serta memperkuat sistem.

"Untuk menjalankan fungsi pengawasan, saat ini telah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi, sehingga bagi Insan Angkasa Pura I maupun warga masyarakat umum yang mengetahui adanya dugaan tindak penyuapan yang melibatkan karyawan maupun direksi perusahaan, dapat melaporkan kepada tim tersebut melalui website, telepon, maupun e-mail. Selain itu, saat ini telah ada empat unit kerja yang telah tersertifikasi, yaitu unit Procurement, Finance, Accounting, dan Shared Services Management. Secara bertahap, sertifikasi akan dilakukan ke unit lain," tutup dia. (omy)