Irjen Firman Santyabudi, Putra Mantan Wapres Try Sutrisno Kini Menjabat Kakorlantas Polri

  • Oleh : Dirham

Selasa, 02/Nov/2021 11:39 WIB
Irjen Firman Santyabudi dan ayahnya Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Irjen Firman Santyabudi dan ayahnya Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kaporli Jendral Listyo Sigit merombak sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satu yang menarik perhatian munculnya nama Inspektur Jenderal Polisi Firman Santyabudi yang kini menjabat Kakorlantas Polri mengantikan Irjen Pol Istiono yang memasuki masa pensiun.

Irjen Firman Santyabudi merupakan putra dari mantan Wakil Presiden RI ke-3, Try Sutrisno dan Tuti Sutiawati.

Dirangkum dari berbagai sumber, jenderal bintang dua ini merupakan lulusan Akpol Angkatan 1988. Kariernya terbilang cukup moncer.

Dia pertama kali menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Metro Jaya. Kemudian, diangkat menjadi Kepala SPN Lido, Polda Metro Jaya, pada 2008.

Setahun kemudian, ia ditunjuk menjadi Kapolres Metro Jaksel pada 2009. Hanya hitungan bulan, Irjen Firman Satya Budi menduduki orang nomor satu di Jakarta Selatan. Ia kembali dipindahkan ke Kasubdit Jianmas Ditlantas Babinkam Polri.

Setelah dua tahun berjalan, Irjen Firman Santyabudi lalu dipercaya menjadi Dirlantas Polda Sumsel pada 2011.

Irjen Firman Santyabudi lalu diangkat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Korlantas Polri pada 2012. Selang setahun, ia kembali dipindah menjadi Kabagrenops Robinops Sops Polri dan Karodalaops Sops Polri pada 2013.

Pernah Ditugaskan di PPATK

Irjen Firman Santyabudi kemudian diperbantukan ke PPATK. Di sana ia menjadi Direktur Kerjasama dan Humas PPATK pada 2014 dan Deputi Bidang Pemberantasan PPATK pada 2017.

Sebelum akhirnya ditarik kembali ke Korps Bhayangkara untuk mengisi jabatan sebagai Kapolda Jambi pada 2020. Tak lama, Irjen Firman Santyabudi diangkat sebagai Asisten Logistik Kapolri di tahun yang sama.

Kini, Kapolri mempercayakan Irjen Firman Santyabudi untuk mempimpin Korps Lalu Lintas Polri. Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2278/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021. (ds/sumber Liputan6.com)