Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Penjual Sertifikat Izin Operator Palsu di Kawasan Pelabuhan

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 03/Nov/2021 05:09 WIB
Foto:istimewa/ilustrasi Foto:istimewa/ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial RY (25) yang diduga menjual sertifikat izin operator (SIO) palsu. 

Sertifikat untuk mengoperasikan alat berat itu dijual kepada masyarakat yang ingin melamar kerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

SIO adalah tanda kelayakan seseorang untuk mengoperasikan satu alat angkat atau alat angkut. Untuk mendapatkannya, seseorang harus mengikuti serangkaian tes.

Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan RY ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Saat penangkapan, polisi menemukan dua buah SIO palsu yang siap dikirim ke pembeli.

"Kita mengamankan RY, kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diduga surat izin operasi yang dipastikan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," kata Deni, dalam keterangannya, Selasa (2/11).

Dalam bisnis SIO palsu, RY bertugas mencari pembeli. Ia menawarkan SIO palsu itu lewat media sosial Facebook. Mereka yang tertarik bisa membelinya tanpa harus mengikuti tes ataupun syarat lainnya.

"Sampai saat ini harga yang ditawarkan oleh si pemasar ini yang kita amankan ialah Rp 500 ribu," kata Deni.

Pengungkapan peredaran SIO palsu itu bukan kali pertama dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sebelumnya ada RAH (25) yang ditangkap pada 22 Oktober 2021 dalam kasus yang sama.

Deni menyayangkan beredarnya SIO palsu itu. Sebab hal itu bisa memicu kecelakaan kerja karena yang mengoperasikan alat tidak kompeten.

"Polres Pelabuhan Tanjung Priok serius dalam menangani terkait pemalsuan ini. Kita serius ingin memberantas karena sepanjang tahun 2021 ini kami menemukan banyak terjadinya kecelakaan kerja," kata Deni.(ahmad)