Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Siap-siap bagi pengguna kendaraan di Jakarta dengan tahun usia kendaraan di atas tiga tahun diharuskan melakukan uji emisi bagi kendaraannya, baik motor maupun mobil yang berbahan bakar BBM.
Aturan terbaru pemerintah guna menekan persebaran emisi gas buang kini mulai direalisasikan, tepatnya mulai 13 November 2021 wilayah ibu kota DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca Juga:
Lebih 1,2 Juta Kendaraan Lintasi Tol Arah Jabotabek hingga H+4 Lebaran
Untuk itu, informasi uji emisi motor terbaru dan lengkap berikut ini wajib Anda ketahui.
Kebijakan uji emisi berikut sudah ditekankan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, beliau menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan saknsi tilang Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini pada tanggaal 12 November 2021.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
Berikut adalah ulasan lengkap tentang uji emisi motor lengkap dengan jadwal, lokasi dan biaya administrasi!
Uji Emisi
Baca Juga:
Diskon Tarif Tol 20% untuk Mudik Lebaran Mulai Berlaku
Sebelum kita mengulas tentang jadwal, lokasi dan biaya, terlebih dahulu kita akan mengulas tentang definisi dari uji emisi tersebut. Uji emisi adalah salah satu terobosan yang diupayakan oleh pemerintah untuk mengetahui kinerja dari mesin kendaraan bermotor menggunakan alat khusus.
Tujuan dari dilakukannya tes ini adalah untuk dapat mengetahui tingkat efisiensi pembakaran yang terjadi di dalam mesin kendaraan, seperti yang kita ketahui bahwa munculnya gas emisi (karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida dan debu) yang dikeluarkan oleh kendaraan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Maka dari itulah pemerintah menginisiasi dilakukannya uji gas emisi, selain pada tes uji gas emisi akan digunakan sebagai indikator kesehatan kendaraan seperti kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.
Berikut adalah beberapa lokasi bengkel uji emisi sepeda motor yang bisa anda datangi:
Jakarta Timur
• Jakarta Timur PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
• PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
• Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
• CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
• Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
Jakarta Selatan
• Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
• PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
Jakarta Utara
• Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
• Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Melalui aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan aturan uji emisi pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat kriteria kendaraan yang lolos uji emisi motor sebagai berikut:
• Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
• Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
• Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Biaya dan Denda
Sesuai dengan perintah yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bahwa biaya uji emisi yang dikenakan kepada pengguna kendaraan berkisar antara Rp 100.000 – 200.000.
Sedangkan untuk denda akan dikenakan sanksi tilang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Perlua anda ketahui bahwa bagi anda yang ingin melakukan tes uji emsisi gratis pada tempat yang sudah dijelaskan di atas, berkas yang perlu anda bawa hanyalah surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Demikian adalah ulasan lengkap tentang informasi uji emisi motor terbaru yang perlu anda ketahui, semoga memberikan kemudahan bagi anda pengguna motor yang ingin melakukan uji emisi.(fh/sumber:suaracom)